Terkini Daerah
Kenalan lewat Medsos, Remaja di Cirebon Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dicekoki Minuman Keras
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja perempuan sebut saja Bunga namanya.
Sementara pelakunya berjumlah 4 orang.
Identitas mereka masing-masing AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35).
Kini keempat pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan rudapaksa korban secara bergiliran pada Senin (13/12/2021) malam kira-kira pukul 20.00 WIB.
Pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebelum melampiaskan nafsu bejatnya.
Baca: Tampang Sopir Taksi Online Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Perawat Klinik di Jakarta Selatan
Bahkan, menurut dia, keempat pelaku merudapaksa bergiliran di dua lokasi berbeda yang berjarak kira-kira 100 meter.
"Aksi pertama dilakukan AS dan IW, kemudian RS serta HR di tempat kedua," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (18/12/2021).
Ia mengatakan, saat kejadian korban sempat melawan dan hendak menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.
Namun, para pelaku justru menonaktifkan ponsel korban sehingga tidak dapat memberitahukan lokasinya kepada keluarganya.
Akhirnya, korban dapat menghubungi keluarganya dan membagikan lokasi melalui aplikasi WhatsApp setelah berhasil merebut ponselnya.
"Saat keluarga datang ke lokasi, korban dalam kondisi ketakutan di sudut ruangan tersebut," kata Anton.
Anton menyampaikan, korban dan pelaku inisial AS baru saling mengenal selama satu minggu dari media sosial.
Baca: Kronologi Remaja Berusia 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pemuda hingga Disekap selama 2 Hari di Nagan Raya
Saat kejadian, AS juga menjemput korban di rumahnya pada Senin siang. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AS merudapaksa korban beberapa hari sebelumnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua unit ponsel.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Anton mengatakan, korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut sehingga jajarannya pun memberikan pendampingan dan trauma healing.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Pemuda di Cirebon Rudapaksa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Baru Kenal Seminggu dari Medsos
# Cirebon # Rudapaksa # minuman keras # Polresta Cirebon
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jabar
Local Experience
Dakwah Sunan Gunung Jati Menyatukan Tokoh Sakti dan Menjadikan Keraton sebagai Pusat Budaya Islam
2 hari lalu
Local Experience
Sunan Gunung Jati Bernama Syarif Hidayatullah Putra dari Rara Santang dan Raja Abdullah
2 hari lalu
Local Experience
Peran Sunan Gunung Jati dalam Memajukan Kerajaan Cirebon dan Menyebarkan Islam di Jawa Barat
2 hari lalu
Local Experience
Perpecahan Kesultanan Cirebon Dan Campur Tangan VOC Setelah Wafatnya Panembahan Ratu II
2 hari lalu
Local Experience
Keruntuhan Kerajaan Cirebon Akibat Fitnah Politik Sultan Amangkurat I terhadap Panembahan Ratu II
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.