Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Kenalan lewat Medsos, Remaja di Cirebon Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dicekoki Minuman Keras

Senin, 20 Desember 2021 12:00 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja perempuan sebut saja Bunga namanya.

Sementara pelakunya berjumlah 4 orang.

Identitas mereka masing-masing AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35).

Kini keempat pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan rudapaksa korban secara bergiliran pada Senin (13/12/2021) malam kira-kira pukul 20.00 WIB.

Pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebelum melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca: Tampang Sopir Taksi Online Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Perawat Klinik di Jakarta Selatan

Bahkan, menurut dia, keempat pelaku merudapaksa bergiliran di dua lokasi berbeda yang berjarak kira-kira 100 meter.

"Aksi pertama dilakukan AS dan IW, kemudian RS serta HR di tempat kedua," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (18/12/2021).

Ia mengatakan, saat kejadian korban sempat melawan dan hendak menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

Namun, para pelaku justru menonaktifkan ponsel korban sehingga tidak dapat memberitahukan lokasinya kepada keluarganya.

Akhirnya, korban dapat menghubungi keluarganya dan membagikan lokasi melalui aplikasi WhatsApp setelah berhasil merebut ponselnya.

"Saat keluarga datang ke lokasi, korban dalam kondisi ketakutan di sudut ruangan tersebut," kata Anton.

Anton menyampaikan, korban dan pelaku inisial AS baru saling mengenal selama satu minggu dari media sosial.

Baca: Kronologi Remaja Berusia 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pemuda hingga Disekap selama 2 Hari di Nagan Raya

Saat kejadian, AS juga menjemput korban di rumahnya pada Senin siang. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AS merudapaksa korban beberapa hari sebelumnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua unit ponsel.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.

Anton mengatakan, korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut sehingga jajarannya pun memberikan pendampingan dan trauma healing.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Pemuda di Cirebon Rudapaksa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Baru Kenal Seminggu dari Medsos

# Cirebon # Rudapaksa # minuman keras # Polresta Cirebon 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved