Kamis, 21 Mei 2026

Terkini Daerah

BNNP Kaltara Kembali Musnahkan 2,8 Kg Sabu dan 19 Pil Ekstasi

Jumat, 17 Desember 2021 11:28 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM – Total 2.835,69 gram atau sekitar 2,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Kamis (16/12/2021).

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Sabtu (27/11/2021).

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Pemberantasan dari BNNP Kaltara sekitar pukul 10.00 WITA.

Setelah ditelusuri, tim berhasil mendapatkan dua tersangka yakni berinisial HD dan EF.

Total barang terlarang ditemukan sebanyak 2.857,69 gram sabu dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 37 tablet dan berhasil disita petugas.

Dan adapun lanjut Brigjend Pol Samudi, yang dimusnahkan yakni 2.835,69 gram jenis sabu dan sisanya 11 gram untuk kepentingan laboratorium dan 11 gram untuk pembuktian di persidangan.

Baca: BNNP Kaltara Kembali Musnahkan 2,8 Kg Sabu dan 19 Pil Ekstasi yang Bertujuan ke Sulawesi

Baca: Pemkot Samarinda Musnahkan 1.357 Botol Miras dari Toko Kelontong Sepanjang Agustus-Desember 2021

“Selain itu kami ikut musnahkan ekstasi 19 tablet. Sisanya 7 tablet untuk pembuktian persidangan dan 11 tablet untuk kepentingan laboratorium,” jelasnya.

Lebih jauh menyoal sabu dan ekstasi ini rencana akan dibawa tersangka ke Sulawesi menggunakan kapal Pelni.

Dua tersangka dikenakan ancaman pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1.

Isinya memuat pernyataan secara tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotikan golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.

“Ancaman hukumannya, pelaku pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

# Kaltara # Sulawesi # ekstasi # BNNP Kaltara

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Kaltara

Tags
   #Kaltara   #ekstasi   #Sulawesi   #BNNP Kaltara   #sabu

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved