Jumat, 22 Mei 2026

LIVE UPDATE

Pemkot Samarinda Musnahkan 1.357 Botol Miras dari Toko Kelontong Sepanjang Agustus-Desember 2021

Kamis, 16 Desember 2021 22:12 WIB
Tribun Kaltim

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kota Samarinda memusnahkan barang bukti miras hasil pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak bulan Agustus hingga Desember 2021.

Pemusnahan miras dari beragam merek dengan kategori A, B dan C tersebut dilakukan secara simbolis oleh wakil walikota Samarinda, Rusmadi.

Pemusnahan miras dilaksanakan di lapangan parkir balai kota Samarinda bersama jajaran perangkat daerah lainnya termasuk TNI-Polri, Kamis pagi (16/12/2021).

Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: KAMIS 16 DESEMBER 2021

Sebagian besar barang bukti miras didapat oleh Satpol PP kota Samarinda dari toko-toko kelontong yang menjual minuman beralkohol itu tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013.

Adapun keputusan untuk memusnahkan 1.357 botol miras didasari keputusan pengadilan negeri Samarinda akibat pelanggaran dalam penjualan miras.(*)

# LIVE UPDATE # Samarinda # miras # Toko Kelontong

Editor: fajri digit sholikhawan
Videografer: Radifan Setiawan
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Kaltim

Tags
   #LIVE UPDATE   #Samarinda   #miras   #toko kelontong

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved