HOT TOPIC
Oknum Pendeta sekaligus Kepsek Tega Cabuli 6 Siswinya di Medan, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum pendeta sekaligus menjabat Kepala Sekolah di Medan tega mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur.
Saat proses persidangan, ia dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.
Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (16/12/2021), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Riachad Sihombing memberikan penjelasan.
Oknum pendeta bernama Benyamin Sitepu ini menjalani sidang tuntutan pada medio pekan lalu.
Ia didakwa mencabuli enam orang siswinya yang masih di bawah umur.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, jaksa menuntut hukuman selama 15 tahun penjara.
"(Tuntutan) 15 tahun," kata Riachad melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).
Riachad menjelaskan, saat ini kasus pendeta cabul itu masuk dalam tahap sidang pledoi.
Baca: Penampakan Herry Wirawan 2 Bulan Mendekam di Rutan karena Cabuli 21 Santri, Masih Bisa Tersenyum
Baca: Kejinya Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati, Incar Korban yang Sakit modus Mau Tolong
Rencananya, oknum pendeta itu dijadwalkan akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan ini.
"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan terbongkar pada Maret 2021.
Bermula setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu.
Modus pelaku saat menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Beberapa korban diajak ke hotel dan rumah terdakwa.
Bahkan, satu di antara korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.
Terkait tuntutan jaksa, Kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal.
Ia berharap majelis hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.
"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," terangnya.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 6 Siswi, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara"
# mencabuli # kasus pencabulan # Medan # Kejaksaan Negeri Medan
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Oknum Polisi di Medan Kedapatan Minta Transfer RP 200 Ribu saat Tilang Pemotor, Kini Diproses Propam
20 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap, Paket Jasad Bayi yang Dikirim Lewat Ojol di Medan Ternyata Hasil Hubungan Inses
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pelaku Pengiriman Paket Mayat Bayi di Medan Ditangkap, Diduga Hasil Hubungan Sedarah Kakak-Adik
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Pelaku Pengiriman Jasad Bayi Lewat Ojol di Medan Ditangkap, Diduga Hasil Hubungan Gelap
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.