HOT TOPIC
Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU karena Terdakwa Lansia
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasmito bin Jasmani atau Mbah Minto (64) akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Rabu (15/12/2021).
Mbah Minto dinyatakan bersalah karena telah membacok terduga pencuri ikan beberapa waktu lalu.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dengan pertimbangan terdakwa sudah lanjut usia (lansia).
Dikutip dari TribunBanyumas.com pada Kamis (16/12/2021), Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak, M Deny Firdaus menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Baca: Tuntut Mbah Minto yang Bacok Terduga Pencuri Ikan, Kejari Demak Sebut Sudah Sesuai Prosedur
"Menyatakan, terdakwa Kasmito bin Jasmani, tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar Deny.
Deny Firdaus akhirnya mengetok palu seusai membacakan putusan yang memuat Mbah Minto divonis penjara selama satu tahun dua bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu adalah pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," tukasnya.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta Kasmito dihukum selama dua tahun penjara.
Baca: Alasan Jaksa Tuntut Mbah Minto 2 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pencuri Ikan, Ini Kisahnya
Hal ini lantaran Mbah Minto dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Beberapa di antara pertimbangan hakim memberi keringanan satu di antaranya, karena Mbah Minto sudah lansia.
Selain itu, Mbah Minto juga sudah mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sudah lanjut usia, dan terdakwa telah mengakui perbuatannya," imbuh Deny.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Kasmito, Haryanto, menyatakan masih pikir-pikir.
"Tadi, saya dan tim masih pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari kami akan diskusikan dengan para ahli, kalau nanti kami akan banding atau upaya hukum selanjutnya,” ujar Haryanto seusai sidang.
Baca: Bacok Pencuri Ikan di Demak, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara, Kejaksaan Beri Alasan Tuntutan
Haryanto merasa dalam perkara ini majelis hakim tidak memerhatikan hukum sebab akibat.
Menurutnya, hakim hanya memandang kasus ini sebagai penganiayaan yang menimbulkan luka.
"Kalau melihat secara menyeluruh maka hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan saksi korban Marjani," imbuhnya.
Ia menerangkan, keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto.
Haryanto juga membeberkan suasana di luar ruang sidang tampak sedikit riuh.
Puluhan tetangga Mbah Minto berdatangan dan berkumpul di Pengadilan Negeri Demak.
Mereka ingin mendukung Mbah Minto dan berharap Mbah Minto bisa dibebaskan.
Menurut mereka, Mbah Minto berupaya membela diri melawan pencuri yang masuk ke tempat tinggal mereka.
(Tribun-Video.com/ TribunBanyumas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Bacok Terduga Pencuri Ikan di Demak
# mbah minto # bacok # pencuri
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Divonis 4 Tahun Bui, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto: Pengadilan Sangat Jahat & Tak Adil
7 hari lalu
Tribunnews Update
Keras! Prabowo: Saya Pertaruhkan Nyawa untuk Bangsa, Tapi Elite Curi Uang Rakyat, Saya Tak Rela
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus Korupsi KONI Barsel Berujung Vonis 1 Tahun & Denda Rp50 Juta, Kuasa Hukum Puji Keputusan Hakim
Selasa, 28 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.