Senin, 11 Mei 2026

HOT TOPIC

Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU karena Terdakwa Lansia

Kamis, 16 Desember 2021 18:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasmito bin Jasmani atau Mbah Minto (64) akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Rabu (15/12/2021).

Mbah Minto dinyatakan bersalah karena telah membacok terduga pencuri ikan beberapa waktu lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dengan pertimbangan terdakwa sudah lanjut usia (lansia).

Dikutip dari TribunBanyumas.com pada Kamis (16/12/2021), Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak, M Deny Firdaus menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca: Tuntut Mbah Minto yang Bacok Terduga Pencuri Ikan, Kejari Demak Sebut Sudah Sesuai Prosedur

"Menyatakan, terdakwa Kasmito bin Jasmani, tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar Deny.

Deny Firdaus akhirnya mengetok palu seusai membacakan putusan yang memuat Mbah Minto divonis penjara selama satu tahun dua bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu adalah pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," tukasnya.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta Kasmito dihukum selama dua tahun penjara.

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Mbah Minto 2 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pencuri Ikan, Ini Kisahnya

Hal ini lantaran Mbah Minto dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

Beberapa di antara pertimbangan hakim memberi keringanan satu di antaranya, karena Mbah Minto sudah lansia.

Selain itu, Mbah Minto juga sudah mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sudah lanjut usia, dan terdakwa telah mengakui perbuatannya," imbuh Deny.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Kasmito, Haryanto, menyatakan masih pikir-pikir.

"Tadi, saya dan tim masih pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari kami akan diskusikan dengan para ahli, kalau nanti kami akan banding atau upaya hukum selanjutnya,” ujar Haryanto seusai sidang.

Baca: Bacok Pencuri Ikan di Demak, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara, Kejaksaan Beri Alasan Tuntutan

Haryanto merasa dalam perkara ini majelis hakim tidak memerhatikan hukum sebab akibat.

Menurutnya, hakim hanya memandang kasus ini sebagai penganiayaan yang menimbulkan luka.

"Kalau melihat secara menyeluruh maka hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan saksi korban Marjani," imbuhnya.

Ia menerangkan, keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto.

Haryanto juga membeberkan suasana di luar ruang sidang tampak sedikit riuh.

Puluhan tetangga Mbah Minto berdatangan dan berkumpul di Pengadilan Negeri Demak.

Mereka ingin mendukung Mbah Minto dan berharap Mbah Minto bisa dibebaskan.

Menurut mereka, Mbah Minto berupaya membela diri melawan pencuri yang masuk ke tempat tinggal mereka.

(Tribun-Video.com/ TribunBanyumas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Bacok Terduga Pencuri Ikan di Demak

# mbah minto # bacok # pencuri

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mbah Minto   #vonis   #membacok   #pencuri   #pencuri ikan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved