HOT TOPIC
Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Santriwati Meski Sudah Punya 2 Istri: Saya Khilaf
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok menjadi korban pencabulan guru ngaji berinisial MMS (69).
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku memakai banyak cara agar korbannya menuruti kemauannya.
Terkini, pelaku berdalih dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.
Baca: Bikin Geger, Oknum Guru Ngaji di Depok Ngaku Khilaf Cabuli 10 Muridnya, Beraksi di Ruang Konsultasi
MMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 10 santriwati dibawa umur.
Setiap melancarkan aksinya MMS melakukannya di sebuah ruangan yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi muridnya.
Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap pelaku agar menuruti kemauannya.
Sejauh ini sudah 10 korban yang datang melapor.
Kemungkinan korban bisa bertambah nantinya.
Kejadian ini diketahui terjadi sejak Oktober hingga Desember 2021.
Baca: Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Muridnya: Saya Khilaf Melakukan Itu Semua
Sepuluh korban MMS diketahui dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
Dikutip dari TribunJakarta.com, setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.
Dalam pemeriksaan kepada penyidik pelaku khilaf melakukan aksinya itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap selama pemeriksaan pelaku bisa bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.
“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” bebernya.
Pelaku juga mengaku dirinya belum sampai memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil jadi tidak sampai di setubuhi,” jelasnya.
Baca: Terungkap Modus Guru Ngaji Cabul di Tangerang, Transfer Ilmu hingga Beri Syarat Harus Buka Baju
Namun mirisnya, pelaku sendiri telah memiliki dua orang istri.
Bahkan ada anak pelaku yang sudah berusia 20 tahun.
Pelaku kini diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP. (Tribun-Video.com/ TribunJakarta.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Saya Khilaf' Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri
# HOT TOPIC # guru ngaji # Depok # Majelis Taklim # pencabulan
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: TribunJakarta
Viral News
LIVE: Viral Tawuran Siswa SD di Depok, Janjian Lewat Medsos hingga Duel Pakai Penggaris Besi
1 hari lalu
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.