Rabu, 14 Mei 2025

TERKINI DAERAH

Jokowi Berikan Atensi Khusus Terhadap Kasus Rudapaksa yang Dilakukan oleh Herry Wirawan

Rabu, 15 Desember 2021 09:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya memberi perhatian khusus pada kasus rudapaksa belasan santriwati.

Orang nomor satu di Indonesia itu meminta pelakunya, Herry Wirawan ditindak tegas.

Hal itu disampaikan Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Sikap Jokowi itu telah disampaikan Menteri Bintang saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (14/11/2021).

Tak hanya meminta agar negara menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku, Jokowi juga minta semua pihak terkait mengawal kasus rudapaksa ini hingga tuntas.

Pasalnya, menurut Jokowi, aksi bejat Herry yang sudah dilakukan sejak 2016, adalah kejahatan yang luar biasa.

"Tentunya, terkait dengan kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas."

Baca: Soroti Kasus Herry Wirawan, Presiden Jokowi Sebut sebagai Kejahatan Luar Biasa & Minta Sanksi Tegas

Baca: Jokowi Soroti Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, Minta Terus Kawal Karena Termasuk Kejahatan Luar Biasa

"Salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," tutur I Gusti Ayu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tambahnya.

Satu di antara korban, masih berusia 14 tahun, telah melahirkan sebanyak dua kali akibat aksi bejat Herry.

Dilansir TribunBogor.com, anak pertama korban diketahui sudah berusia 2,5 tahun.

Beberapa bulan lalu, ia melahirkan anak kedua.

Korban Herry lainnya yang juga masih berusia 14 tahun, baru melahirkan pada akhir November 2021 lalu.

Sederet Desakan Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri Imbas Rudapaksa Belasan Santri

Aksi bejat guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW yang merudapaksa belasan santrinya tuai kecaman.

Diketahui, Herry melakukan aksi bejatnya sudah lama, sejak tahun 2016.

Sejumlah kalangan mendesak HW tak hanya dihukum pidana, tapi juga diberi hukuman kebiri..

Di antaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Desakan hukum kebiri juga didukung masyarakat beberapa waktu ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri

# Presiden Jokowi # Arahan Presiden Jokowi # Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan # Korban Rudapaksa Herry Wirawan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved