TERKINI DAERAH
Jokowi Berikan Atensi Khusus Terhadap Kasus Rudapaksa yang Dilakukan oleh Herry Wirawan
TRIBUN-VIDEO.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya memberi perhatian khusus pada kasus rudapaksa belasan santriwati.
Orang nomor satu di Indonesia itu meminta pelakunya, Herry Wirawan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Sikap Jokowi itu telah disampaikan Menteri Bintang saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (14/11/2021).
Tak hanya meminta agar negara menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku, Jokowi juga minta semua pihak terkait mengawal kasus rudapaksa ini hingga tuntas.
Pasalnya, menurut Jokowi, aksi bejat Herry yang sudah dilakukan sejak 2016, adalah kejahatan yang luar biasa.
"Tentunya, terkait dengan kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas."
Baca: Soroti Kasus Herry Wirawan, Presiden Jokowi Sebut sebagai Kejahatan Luar Biasa & Minta Sanksi Tegas
Baca: Jokowi Soroti Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, Minta Terus Kawal Karena Termasuk Kejahatan Luar Biasa
"Salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," tutur I Gusti Ayu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tambahnya.
Satu di antara korban, masih berusia 14 tahun, telah melahirkan sebanyak dua kali akibat aksi bejat Herry.
Dilansir TribunBogor.com, anak pertama korban diketahui sudah berusia 2,5 tahun.
Beberapa bulan lalu, ia melahirkan anak kedua.
Korban Herry lainnya yang juga masih berusia 14 tahun, baru melahirkan pada akhir November 2021 lalu.
Sederet Desakan Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri Imbas Rudapaksa Belasan Santri
Aksi bejat guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW yang merudapaksa belasan santrinya tuai kecaman.
Diketahui, Herry melakukan aksi bejatnya sudah lama, sejak tahun 2016.
Sejumlah kalangan mendesak HW tak hanya dihukum pidana, tapi juga diberi hukuman kebiri..
Di antaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Desakan hukum kebiri juga didukung masyarakat beberapa waktu ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri
# Presiden Jokowi # Arahan Presiden Jokowi # Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan # Korban Rudapaksa Herry Wirawan
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Rocky Gerung Curiga Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dirawat hingga Heboh, Dinilai Demi Wapres Gibran
4 hari lalu
Terkini Nasional
Tak Bela Gibran? Jokowi Justru Halalkan usulan Pemakzulan Sang Wapres: Boleh-boleh Saja, Aspirasi
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Nasional
Usulan Roy Suryo untuk Jokowi! Minta Keaslian Ijazah Diuji di Singapura untuk Cegah Adanya Rekayasa
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Nasional
Pantas Saja Putra dari Eks Wapres Try Sutrisno Posisinya Tergeser Orang Dekat Jokowi, Ini Alasannya
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.