Kamis, 16 April 2026

Terkini Daerah

Kronologi Siswi SMK di Karawang Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk

Selasa, 14 Desember 2021 23:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Korban sebut saja Bunga namanya digilir oleh 4 pria.

Mereka masing-masing berinisial HR (18), EP (28), B, dan HS.

Sementara modus pelaku dengan memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kasus ini.

Baca: Nasib Santriwati yang Dirudapaksa Herry Wirawan, Disdik Jamin Pendidikan Meski Ditolak Sekolah

Aksi para pelaku terjadi di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Tempuran, Karawang.

Peristiwa itu ketika HR (18) membawa korban ke rumah EP (28).

Korban pun didorong HR hingga jatuh di lantai, kemudian dirudapaksa oleh HR.

Setelah korban pun secara bergantian dirudapaksa oleh teman HR yakni EP, B, dan HS.

Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa untuk meminum minuman keras oleh para pelaku tersebut.

"Korban dipaksa untuk minum minuman keras terlebih dahulu, baru setelah dicabuli," kata Oliestha, Senin (13/12/2021).

Oliestha mengungkapkan, korban kemudian tidak pulang-pulang ke rumah.

Kemudian keluarganya mencari keberadaan korban.

Setelah korban diketahui berada di daerah Blendung, Klari.

Baca: Jokowi Soroti Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, Minta Terus Kawal Karena Termasuk Kejahatan Luar Biasa

Keluarganya selanjutnya menyusul dan menemukan korban.

Namun korban terus berdiam diri. Setelah dipaksa oleh keluarga, kemudian korban mengaku jika dirinya dirudapaksa secara bergilir yang sebelumnya dicekoki minuman keras.

Keluarga Bunga kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1531/XI/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 01-11-2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi telah menangkap tiga pelaku yakni HR, EP, HS.

Sedangkan pelaku B masih dicari pihak kepolisian.

Para pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Keempatnya diancaman dengan hukuman maksiman 20 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Siswi SMK Dirudapaksa 4 Pria di Karawang, Korban Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk

# Kasat Reskrim Polres Karawang # dirudapaksa # Karawang # Siswi SMK Dirudapaksa 4 Pria di Karawang

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved