HOT TOPIC
Janji Pemerintah untuk Santriwati yang Dirudapaksa Herry Wirawan, Beri Perhatian & Penuhi Kebutuhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah pusat berjanji akan memberikan perlindungan kepada belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa guru pesantren Herry Wirawan.
Tak hanya itu, anak yang dilahirkan para korban pun akan turut diberi perhatian.
Dikutip dari TribunJabar.id, hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Selasa (14/12/2021).
Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan ini menjadi perhatian publik lantaran terdapat belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa hingga ada yang hamil dan melahirkan.
Presiden Joko Widodo pun mengintruksikan agar dilakukan koordinasi lintas sektoral untuk mengawal kasus ini.
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan perhatian berupa perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban maupun bayi yang dilahirkan.
Selain itu, anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan.
"Saya minta agar dihukum seberat-beratnya akibat ulah oknum guru pesantren, supaya ini menjadi contoh." ungkapnya.
Baca: LIVE UPDATE TOP 10: FAKTA-FAKTA Guru Ponpes Cabuli 12 Santri hingga Korban Dijadikan Kuli Bangunan
Baca: Guru Ponpes Rudapaksa 21 Santri Ternyata Coba Beri Uang hingga Terus Telepon Keluarga Korban
Menurutnya, hal itu tidak seharusnya terjadi di lembaga pendidikan.
Oleh karenanya, hukuman berat bagi pelaku sangat layak untuk diterapkan, sebab para santriwati dalam kondisi tidak berdaya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, M Farhan juga ikut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Menurutnya dengan kejadian tersebut, jadi momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasalnya, banyak warga yang berharap agar pelaku dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
Namun, ancaman hukuman di pasal yang didakwakan jaksa tidak ada hukuman mati, melainkan penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3.
"Memang sangat memprihatinkan." ujar Farhan.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemerintah Pusat Janji Dampingi dan Penuhi Kebutuhan Korban dan Bayi akibat Rudapaksa Herry Wiriawan
# Herry Wirawan # I Gusti Ayu Bintang Darmawati # Tindak Pidana Kekerasan Seksual # korban rudapaksa
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribun Jabar
VIRAL NEWS
13 Korban Rudapaksa Pemimpin Ponpes di Lombok Berani Lapor Seusai Nonton 'Walid', Beraksi Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Viral News
Korban Rudapaksa Priguna, Dokter PPDS Cabul di RSHS Bandung Tambah 2 Orang, Modus & TKP Sama
Jumat, 11 April 2025
Viral News
Ayah Korban Rudapaksa Dokter Cabul Meninggal, Sempat Kritis di RSHS Bandung saat Anak Dilecehkan
Kamis, 10 April 2025
Live Update
Seusai Bekuk 5 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Baubau, Tak Lama Polisi Kantongi 5 Identitas Lain
Jumat, 14 Februari 2025
Tribunnews Update
Tangis Warga Solo Ngadu Istri dan Anak Jadi Korban Rudapaksa ke DPR RI, Lapor Polisi Malah Ditahan
Senin, 23 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.