HOT TOPIC
Sosok Guru Agama di Depok yang Cabuli 10 Santriwatinya, Pelaku Beraksi seusai Mengajar Mengaji
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap seorang guru agama di Depok , Jawa Barat atas dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati .
Mayoritas santri yang dicabuli masih berusia 10 tahun.
Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan seusai mengajar mengaji.
Baca: Sederet Fakta Kasus Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Cilacap, Rayu Korban Beri Nilai Bagus
Dikutip dari Kompas.com, pelaku berinisial MMS (52) seorang guru agama di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku mencabuli para santrinya seusai mengajar mengaji.
Para korban dicabuli di ruang majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi.
"Waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai magrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," ujar Zulpan di Polres Depok, Selasa (14/12/2021).
Zulpan mengatakan, saat beraksi, pelaku mengancam dan mengintimidasi korban agar tidak melawan dan mau melakukan perbuatan cabul.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan.
Terlepas dari perbuatan cabulnya, pelaku sebenarnya berkehidupan normal.
Baca: Ternyata Oknum Guru Agama yang Cabuli Muridnya di Cilacap Juga Sempat Beraksi di Sekolah Lain
Ia diketahui memiliki dua orang istri.
Anak-anaknya pun sudah besar, ada yang sudah berusia 20 tahun.
Pelaku juga tidak memiliki catatan kasus pencabulan sebelumnya.
"Pelaku kalau kita melihat profilnya, dia sebenarnya berkehidupan normal. Dia memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar, ada yg sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sepanjang Oktober hingga Desember 2021.
Para korban sendiri berusia antara 10 hingga 15 tahun, namun kebanyakan masih berusia 10 tahun.
"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.
Baca: Pengakuan Ayah Korban Guru Agama Cabul di Cilacap, Alami Trauma hingga Tak Berani Bertemu Teman
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jilbab, baju gamis, dan celana dalam milik korban.
Pelaku dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santrinya Usai Mengaji
# HOT TOPIC # guru agama # pencabulan # Depok # Polda Metro Jaya # santriwati # Perlindungan Anak
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Saiful Mujani Dilaporkan soal Dugaan Penghasutan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Benarkan Pengaduan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.