Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Harga per Bungkus Tembus Rp 40.100

Selasa, 14 Desember 2021 12:12 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Mulai 2022, harga cukai rokok naik di angka 12%. Naiknya harga tarif cukai itu berbeda-beda untuk setiap jenis atau golongan rokok.

Presiden Joko Widodo mengarahkan agar kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 harus berada di rentang 10 persen—12,5 persen.

"Untuk SKT, Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.

Pemerintah turut menyederhanakan golongan dalam penerapan tarif cukai.

Namun, secara keseluruhan seluruh golongan mengalami kenaikan tarif cukai mulai dari 2,5 persen hingga 14,4 persen.

Terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai cukup tinggi antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan.

Hal tersebut, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya.

Baca: Ditangkap karena Kasus Narkoba, Bobby Joseph Sembunyikan Barang Bukti Sabu dalam Bungkus Rokok

Harga jual di Indonesia tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dijual di Filipina yakni USD 2,03 atau Rp29.772 per bungkus.

Di Thailand per bungkus USD 1,92 atau Rp28,125 dan di Vietnam USD 0,93 atau Rp13.572 per bungkus.

"Harga rokok di Indonesia sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Filipina, Thailand dan Vietnam," kata dia.

Sri Mulyani mengakui, adanya ketimpangan harga rokok bisa membuka peluang kebocoran rokok ilegal.
Sehingga perlu diwaspadai juga adanya penyelundupan rokok dengan harga yang lebih rendah.

"Gap harga rokok ini berpotensi adanya kebocoran penyelundupan rokok yang harganya lebih murah," kata dia.

Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus, atau 20 batang, pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen:

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) SKM I:

Baca: Polisi Temukan 49 Gram Sabu saat Penangkapan Aktor Bobby Joseph, Disembunyikan di Bungkus Rokok

harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)

SKM IIA:

harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)

SKM IIB:

harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) SPM I:

harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)

SPM IIA:

harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)

Baca: Ditjen Bea Cukai Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Angka Rp12,5 Miliar

SPM IIB:

harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) SKT IA:

harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)

SKT IB:

harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)

SKT II:

harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)

SKT II:

harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Harga per Bungkus Tembus Rp 40.100

# cukai rokok # tembakau # industri padat karya # rokok ilegal

Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved