Minggu, 11 Januari 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Inilah Daftar Lengkap Tarif Penerbitan Pelat Nomor Cantik di Indonesia, Mulai dari Rp 5 Juta

Senin, 13 Desember 2021 18:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Memiliki pelat nomor kendaraan yang cantik sepertinya adalah impian bagi sebagian orang.

Selain tampil beda, pemilik kendaraan juga dapat merasakan kepuasan tersendiri.

Namun, dalam menggunakan pelat nomor cantik harus punya syarat yang jelas.

Baca: Viral Video Pengendara Motor Berjaket Loreng Masuk Tol Jatiwarna, Polisi: Pelat Nomor Tak Terdata

Dikutip dari Kompas.com, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal dengan pelat nomor cantik kerap dipilih oleh masyarakat.

Tujuannya agar kendaraan punya perbedaan dengan mobil lain di jalanan.

Pemohon bisa memilih kombinasi angka dan huruf yang ingin digunakan untuk kendaraannya.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan pemilik bisa meminta pelat nomor cantik dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Viral Video Pengendara Motor Ugal-ugalan di Jalan Sragen, Diburu Polisi Pelat Nomor Sudah Dikantongi

Untuk pelat nomor biasa (NRKB), dikenakan biaya Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Sedangkan roda empat atau lebih biayanya adalah Rp 100 ribu.

Jika ingin memakai pelat nomor cantik, pemohon harus menyiapkan uang mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Harga penerbitan pelat tersebut mengikuti jumlah dan letak angka maupun huruf di dalamnya.

Pertama, untuk NRKB satu angka, jika tidak ada huruf di belakang harganya Rp 20 juta, sementara jika ada huruf di belakang Rp 15 juta.

Lalu NRKB dua angka, jika tidak ada huruf di belakang harganya Rp 15 juta, sedangkan jika ada huruf di belakang Rp 10 juta

Kemudian untuk NRKB tiga angka, apabila tidak idak ada huruf di belakang harganya Rp 10 juta, sementara jika ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

Baca: Polisi Gelar Operasi Zebra 2021 di Jakarta, Rotator hingga Pelat Nomor Khusus Dibidik Mulai Senin

Yang terakhir untuk NRKB empat angka, jika tidak ada huruf di belakang harganya Rp 7,5 juta, sedangkan jika ada huruf di belakang Rp 5 juta

Perlu diingat, pelat nomor cantik tersebut hanya berlaku lima tahun saja.

Jika ingin dilanjutkan, pemohon harus kembali membayar penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan jika tidak dilanjutkan, pemilik tetap mendapatkan NRKB, namun sesuai urutan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Lengkap Tarif Penerbitan Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta

# TRIBUNNEWS UPDATE # pelat nomor # kendaraan # pajak # Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved