Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Viral Video Pengendara Motor Ugal-ugalan di Jalan Sragen, Diburu Polisi Pelat Nomor Sudah Dikantongi

Jumat, 3 Desember 2021 17:34 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial Instagram, video aksi seorang pengendara motor ugal-ugalan di Jalan Raya Sukowati, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Diketahui, video tersebut pertama kali diunggah oleh akun instagram @sragenkita, pada Kamis (2/12/2021).

Atas aksi ugal-ugalannya tersebut, Polres Sragen akan menindaklanjuti dan pengendara terancam sanksi tilang.

Dikutip dari Tribunsolo.com, video tersebut berdurasi 17 detik.

Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi.

Diketahui, motor itu berpelat nomor polisi AD 3628 VN.

Pria memakai helm berwarna putih itu berkendara dari depan alun-alun Sragen kemudian belok ke kanan dan berjalan ke arah timur.

Dalam video tampak suasana jalan tengah sepi, dan kondisi jalan basah setelah turun hujan.

Kemudian, pengendara yang belum diketahui identitasnya itu, melancarkan aksi wheelie-nya atau berkendara dengan roda bagian depan yang diangkat.

Dari video, juga diketahui sepeda motor tersebut memasang knalpot brong yang dapat dilihat dan didengar dari suaranya.

Unggahan tersebut, juga disertai keterangan berikut: sing dijogo kesehatane (yang dijaga kesehatannya), sing diserang atine (yang diserang hatinya).

Video ini pun langsung viral di media sosial dan telah ditonton ribuan orang.

Puluhan komentar juga menghiasi video aksi ugal-ugalan itu.

Namun, sekira pukul 19.26 WIB, video telah menghilang dari akun Instagram yang pertama kali mengunggah.

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengatakan akan menindaklanjuti aksi pria didalam video tersebut.

"Akan segera kami tindak," ujarnya.

Melihat aksinya yang ugal-ugalan di jalan raya, dan menggunakan knalpot brong, maka pengendara tersebut terancam sanksi tilang.

Untuk knalpot brong akan ditilang, dengan pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Untuk knalpot brong akan ditilang, dengan pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dicari Polisi: Pengendara Motor yang Viral Ugal-ugalan di Jalan Sragen, Pelat Nomor Sudah Dikantongi

# Ugal-ugalan # TRIBUNNEWS UPDATE # viral di media sosial # Sragen

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved