Terkini Nasional
Oknum Brigjen TNI AD Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Mencapai Rp 127 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) mencapai Rp 127.736.000.000.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Brigjen TNI YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD dan seorang pihak swasta berinisial NPP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
Baca: Brigjen YAK Jadi Jendral TNI Pertama yang Menjadi Tersangka Kasus Korupsi
Leonard menuturkan, kerugian negara timbul karena mesti mengganti dana yang disalahgunakan para tersangka kepada para prajurit TNI.
Sebab, dana TWP AD yang diduga dikorupsi berasal dari gaji prajurit.
"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autedebet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard.
Leonard menjelaskan, Brigjen YAK diduga mengeluarkan uang sebesar Rp 127.736.000.000 dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.
Kemudian, YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI Angkatan Darat.
"Selanjutnya, tersangka mengeluarkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Leonard.
Baca: Brigjen TNI Diduga Korupsi Dana TWP AD yang Berasal dari Gaji Prajurit, Ditarik secara Autodebet
Sementara, NPP menggunakan uang yang ditransfer dari Brigjen YAK untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya.
Atas perbuatannya, Brigjen YAK dan NPP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Brigjen YAK telah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi TWP AD, Kerugian Negara Mencapai Rp 127,7 Miliar"
#Korupsi #Kasus Korupsi TWP AD #Brogjen YAK #TWP
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Viral News
Belasan Jam Diperiksa Kejagung soal Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina: Terima Kasih, Ya
Rabu, 7 Mei 2025
Live Update
Kembali Ungkap Kasus Pengeroyokan oleh 2 Oknum TNI di Serang, Tim Forensik Bongkar Makam Korban
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.