Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Brigjen TNI Diduga Korupsi Dana TWP AD yang Berasal dari Gaji Prajurit, Ditarik secara Autodebet

Minggu, 12 Desember 2021 09:13 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Kedua tersangka yakni Brigjen TNI berinisial YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD dan seorang pihak swasta berinisial NPP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dana yang dikorupsi dari TWP AD periode 2013-2020 berasal dari gaji prajurit.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autedebet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).

Leonard menuturkan, dana tersebut masuk dalam domain keuangan negara sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.

Baca: Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD Rp 127,7 Miliar, Brigjen TNI Jadi Tersangka

Ia menyebutkan, dengan kasus korupsi ini, negara memiliki kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000," ujar Leonard.

Leonard menjelaskan, Brigjen YAK diduga mengeluarkan uang sebesar Rp 127.736.000 dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.

"Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI Angkatan Darat.

Selanjutnya, tersangka melakukan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Leonard.

Baca: Sosok Brigjen TNI YAK yang Jadi Tersangka Korupsi, Transfer Uang Rp 127,7 M ke Rekening Pribadi

Sementara, NPP menggunakan uang yang ditransfer dari Brigjen YAK untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya.

Atas perbuatannya, Brigjen YAK dan NPP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigjen YAK telah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD, sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana TWP AD yang Diduga Dikorupsi Brigjen YAK Berasal dari Gaji Prajurit"

#Dana TWP AD #Gaji Prajurit #Korupsi #Oknum Brigjen

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved