Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD Rp 127,7 Miliar, Brigjen TNI Jadi Tersangka

Minggu, 12 Desember 2021 08:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 itu diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD untuk kepentingan pribadinya. Uang tersebut ditransfer ke rekening NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).

"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2021), dikutip dari Antara.

Sementara itu, NPP diyakini menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya, yaitu PT GSH.

YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Baca: Sosok Brigjen TNI YAK yang Jadi Tersangka Korupsi, Transfer Uang Rp 127,7 M ke Rekening Pribadi

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tugaskan Novel Baswedan Cs Hentikan Budaya Korupsi di Indonesia

Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Domain dana TWP AD yang disalahgunakan oleh tersangka, kata Leonard, termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.

Sebab, dana TWP berasal dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto-debit langsung sebelum diserahkan.

Maka, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.

"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Leonard.

Baca Juga: Mayjen Teguh Muji Angkasa resmi menjabat sebagai Danjen Kopassus

Selain YAK, Kejaksaan Agung juga menetapkan NPP sebagai tersangka. NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai 10 Desember hingga 20 hari ke depan.

"Untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Leonard. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Korupsi TWP AD, Brigjen YAK Diduga Gunakan Rp 127,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

# Kasus Korupsi # korupsi # Jampidmil # Leonard Eben Ezer

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved