Terkini Daerah
Dosen Unsri Reza Ghasarma Pelaku Pelecehan Mahasiswi Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM, PALEMBANG - Nasib Reza Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang kini resmi jadi tersangka dugaan pelecehan ke sejumlah mahasiswinya.
Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Non-aktif itu terancam hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara atas dugaan pornografi.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021) dan dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Reza Ghasarma resmi menempati sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel setelah resmi berstatus tersangka kasus , Jumat (10/12/2021).
"Dia sudah ditahan semalam," kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Sabtu (11/12/2021).
Baca: Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan 3 Mahasiswa Resmi Jadi Tersangka, Sempat Bantah terkait Chat Mesum
Dari foto yang diperoleh Tribunsumsel.com, dosen tersebut menggunakan baju tahanan oranye dengan tulisan nomor 51 di dada kirinya.
Dia nampak berdiri di depan ruang tahanan sembari menghadap kamera dan ditemani oleh seorang petugas dari IV Renakta Polda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan status tersangka kasus dugaan pornografi terhadap Reza Ghasarma, Jumat (10/12/2021).
Status ini ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara setelah Reza Ghasarma hadir ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Pada hari ini yang bersangkutan (tersangka) kita panggil sebagai saksi. Lalu statusnya kita naikkan sebagai tersangka setelah kita menggelar perkara dari pukul 14.00 sampai 15.00 tadi," ujar Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni dan Kanit 3, Ipda Santi Wijaya saat menggelar rilis penetapan status tersangka Reza Ghasarma.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang sembilan jam, Reza akhirnya keluar dari ruang penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekira pukul 19.00 WIB.
Reza yang sebelumnya selalu terlihat tenang dalam menghadapi dugaan kasus pornografi yang kini menjeratnya, namun sikapnya sangat berbeda setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menggunakan jaket coklat untuk menutupi kepala dan wajahnya, Reza yang mendapat pengawalan polisi terus berusaha menghindari sorotan kamera awak media.
"Sebagai penerapan prokes, maka tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk menjalani antigen baru kemudian ditempatkan di sel tahanan," kataHisar.
Baca: Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Diperiksa Penyidik soal Dugaan Pelecehan ke Mahasiswi, Pilih Bungkam
Setidaknya hingga saat ini polisi sudah memeriksa sembilan orang terdiri dari tiga korban dan saksi-saksi.
"Jika memang ada korban lain, maka kita imbau supaya jangan ragu melapor. Hal ini juga untuk membantu alat pembuktian atas perbuatan tersangka," ucapnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, nyatanya Reza Ghasarma tetap membantah telah mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.
Bahkan dalam pernyataannya dihadapan awak media beberapa waktu lalu, dia secara gamblang mengelak sebagai pemilik nomor yang berisi pesan mesum tersebut.
Akan tetapi polisi memiliki cukup bukti sehingga menetapkan Kaprodi Nonaktif Fakultas Ekonomi (FE) Unsri itu sebagai tersangka tindakan pornografi.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga handphone milik korban serta satu handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim chat mesum.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka," tegas Hisar.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasua ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi," ucapnya.
Baca: Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Diperiksa Penyidik soal Dugaan Pelecehan ke Mahasiswi, Pilih Bungkam
Sebelum menempati sel tahanan di Direktorat Tahti Polda Sumsel, Reza Ghasarma lebih dahulu menjalani pemeriksaan antigen di rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
Terpisah, Kuasa Hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius mengatakan, bakal segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Penangguhan penahanan jelas tercantum dalam undang-undang. Itu hak dari klien kami dan akan kami upayakan," ucapnya.
Selaku kuasa hukum, Ghandi menilai jeratan pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak sesuai dan terkesan dipaksakan.
"Apabila saat ini penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka, ya ikuti saja dulu. Tapi yang pasti, klien kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya," kata Ghandi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Reza Ghasarma Dosen Unsri Usai jadi Tersangka Pornografi, Terancam 12 Tahun Penjara
Terkini Daerah
Alasan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Bisa Kuliah Lagi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Rektor dan Dosen Pembimbing Ikut Digugat Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Diduga Melawan Hukum
2 hari lalu
Tribunnews Update
Penangkapan Mahasiswi ITB Gegara Meme Presiden Disebut Konyol & Lebay, Prabowo Diminta Tegur Polisi
2 hari lalu
Tribunnews Update
Polisi Beberkan Alasan Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.