Terkini Daerah
Fakta Baru Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Dana Bantuan
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus guru di pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36) yang tega merudapaksa belasan santriwatinya kembali terungkap.
Terbaru, Herry diduga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti menyewa apartemen dan hotel.
Fakta baru tersebut diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
Baca: Tangis Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Ponpes Disodori Bayi 4 Bulan: Dunia Serasa Kiamat
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dilansir Tribun Jabar.
Asep juga meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup.
Sehingga, pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Di samping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelijen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi."
"Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana."
"Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya.
Asep menyebut, tindak kejahatan yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwatinya, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila, namun sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.
Bahkan, perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.
"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini."
"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dan ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya.
Asep menegaskan, pihaknya akan memantau terus perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.
Bahkan, ia pun mengajak para awak media, untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut, dan menginformasikan fakta tambahan yang ditemukan di lapangan, guna menjadi bahan telaahan putusan pengadilan.
"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya.
Pesantren yang Dikelola Herry Wirawan Ditutup
Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah melakukan langkah penanganan terhadap para peserta didik yang pesantrennya ditutup berkaitan dengan kasus pemerkosaan guru kepada 12 santriwatinya di Bandung.
Baca: Nasib 9 Bayi Hasil Rudapaksa Oknum Guru Pesantren pada 12 Santrinya, Korban Dapat Trauma Healing
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Barat, Abdurrohim mengatakan, pihaknya bersama Polda Jabar sepakat untuk menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di pesantren tahfidz tersebut.
"Dan sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, baik pesantren termasuk pendidikan kesetaraannya," kata Abdurrohim, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Ia mengatakan, Kemenag telah melaksanakan rapat dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hasilnya disimpulkan, seluruh peserta didik di pesantren dan sekolah kesetaraan tersebut dikembalikan ke daerah asal.
"Serta pendidikannya dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing siswa yang menjadi korban dan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) kabupaten/kota masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, Kemenag selalu berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar mengenai kasus ini untuk menjamin masa depan pendidikan para peserta didik dan korban.
"Khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut," katanya.
Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan pesantren tahfidz tersebut ditutup.
Kini pimpinannya ditahan di Polda Jabar dan sekarang masih menjalani proses hukum.
Ia pun mengatakan kasus tersebut terjadi di Kota Bandung empat bulan yang lalu di pesantren tahfid yang dipimpin oleh Herry Wirawan.
Lembaga yang didirikan di pesantren tersebut adalah pendidikan kesetaraan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Pelaku Diduga Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel
# Guru Pesantren # Herry Wirawan # Guru Rudapaksa Santri # bantuan pemerintah # Guru Pesantren Rudapaksa Santri
Video Production: Jastika
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
28 Veteran Jepara Hidup Pas-pasan, Numpang Tinggal di Anak dan Tak Terima Bantuan dari Pemerintah
Senin, 19 Agustus 2024
Terkini Nasional
HORE! Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah Berlaku Bulan Ini, Pemerintah Sebut Aturannya Siap Terbit
Minggu, 5 November 2023
Terkini Nasional
Hore! Tak Hanya Beras 10 Kilogram, Pemerintah Bakal Bagikan BLT Rp 400 Ribu di Akhir Tahun
Kamis, 26 Oktober 2023
Terkini Nasional
Kabar Bahagia, Pemerintah Bakal Bagikan Bantuan Pangan Beras Mulai Pekan Depan, Ini Syaratnya
Sabtu, 9 September 2023
Terkini Nasional
Catat! Ini Daftar Bansos yang Cair September 2023, Dapat 3 Bantuan Sekaligus, Ada BPNT Rp 600 Ribu
Rabu, 6 September 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.