Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Saking Traumanya, Para Korban Guru Cabul Langsung Tutup Telinga saat Dengar Nama Herry Wirawan

Jumat, 10 Desember 2021 09:17 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Para santriwati yang menjadi korban rudapaksa guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan trauma dengan kasus yang menimpa mereka.

Hal ini terungkap di persidangan kasus guru rudapaksa santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/12/2021).

Para korban guru pesantren itu menutup telinga ketika nama Herry Wirawan diumumkan melalui pengeras suara.

"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga," ujar Jaksa Agus Mudjoko di Kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021), pada Tribun Jabar.

Herry Wirawan diketahui merudapaksa santriwati, jumlahnya sampai 12 anak.

Para korban itu bahkan banyak di antaranya yang masih di bawah umur yakni berusia antara 13-16 tahun.

Dari aksi bejatnya itu, lahir 8 bayi, salah satunya lahir sekitar 3 minggu yang lalu.

Ibu bayi tiga bulan ini bahkan hadir di persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.

"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Baca: Fakta Baru Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri, Diduga Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel

Baca: Keanehan Pesantren yang Santriwatinya Dirudapaksa Guru, Sekolah Gratis tapi yang Lulus Tak Berijazah

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.

Namun, ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dalam proses persidangan, bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.

Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Fakhri Fadlurrohman/Tiah SM)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saking Traumanya, Para Korban Guru Cabul Langsung Tutup Telinga saat Dengar Nama Herry Wirawan

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #trauma   #guru cabul   #Herry Wirawan   #Bandung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved