Terkini Daerah
Fakta Baru Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri, Diduga Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel
TRIBUN-VIDEO.COM- Fakta baru kasus guru di pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36) yang tega merudapaksa belasan santriwatinya kembali terungkap.
Terbaru, Herry diduga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti menyewa apartemen dan hotel.
Fakta baru tersebut diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dilansir Tribun Jabar.
Baca: Masyarakat Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati Dihukum Kebiri, Ini Tanggapan Kejaksaan
Asep juga meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup.
Sehingga, pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Di samping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelijen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi."
Asep menyebut, tindak kejahatan yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwatinya, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila, namun sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.
Bahkan, perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.
"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini."
"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dan ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya.
Baca: Keanehan Pesantren yang Santriwatinya Dirudapaksa Guru, Sekolah Gratis tapi yang Lulus Tak Berijazah
Asep menegaskan, pihaknya akan memantau terus perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.
Bahkan, ia pun mengajak para awak media, untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut, dan menginformasikan fakta tambahan yang ditemukan di lapangan, guna menjadi bahan telaahan putusan pengadilan.
"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Cipta Permana/Muhamad Syarif Abdussalam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Pelaku Diduga Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
TAK MAU BEBANI KASMUDJO, Jokowi Langsung Gercep Beri Bantuan Hukum Hadapi Gugatan Ijazah
4 jam lalu
Viral News
LIVE: Situasi Rumah Duka Mayor Cpl Anda Rohanda di Bandung, Korban Tewas Ledakan Garut
1 hari lalu
Kabar Selebriti
Dilantik Langsung oleh Jeje Govinda, Intip Potret Syahnaz Sadiqah Dilantik Jadi Ketua TP PKK KBB
1 hari lalu
Tribun Video Update
Merasa Martabat Direndahkan, Warga Gaza Tegas Tolak Bantuan dari AS dan Israel: Hak Rakyat Terkikis
2 hari lalu
Tribun Video Update
Bukan Sekadar Tolak Bantuan AS-Israel, Warga Gaza Tuntut Hormat dan Kedaulatan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.