Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Sosok Guru Agama di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwatinya hingga 8 di Antaranya Sudah Melahirkan

Kamis, 9 Desember 2021 16:35 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan (36) menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung.

Beredar foto pelaku memperlihatkan surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang menyatakan Herry tinggal di kawasan Dago Biru, Kota Bandung.

Warga sekitar kemudian mengungkap sosok Herry Wirawan.

Baca: 12 Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma, Tutup Telinga Dengar Nama Pelaku

Soerang warga bernama Ashari (61) mengatakan, pelaku sudah lama tak tinggal di kawasan tersebut.

"Sudah lama dia enggak ada di sini, lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya.

Ia menjelaskan, Herry dikenal sebagai sosok yang pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

Ashari mengatakan, tak terlalu dekat dengan pelaku, tetapi sering melihatnya mengajar di salah satu lembaga pendidikan di daerah itu.

Ashari menambahkan, kini pihaknya tak tahu dimana lokasi Herry tinggal.

"Dia sering belanja ke saya, dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," tutur Ashari.

Saat ditanya, Ashari mengaku geram lantaran memasang alamat domisili di sekitar wilayahnya.

Baca: Tampang Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa Belasan Santriwati, Kemenag Tutup Yayasannya

Ia juga berharap hukum bisa berjalan dalam kasus rudapaksa 12 orang santriwati.

Diketahui Herry mencabuli 12 orang santriwati hingga hamil bahkan hingga melahirkan.

Sembilan bayi telah dilahirkan oleh para korban.

Aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak 2016 hingga 2019 dan dilakukan berulang kali di berbagai tempat.

Diketahui Heryy mengajar di beberapa pondok pesantren, di antaranya Pesantren Cibiru.

Dalam menjalankan aksinya, para santriwati diimingi sejumlah janji, mulai dari jadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Bahkan ia juga menjanjikan kepada korban akan membiayai kuliah serta akan bertanggung jawab bila korban hamil.

Baca: Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati Juga Terancam Kebiri

Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pihak berwenang kini juga masih menimbang untuk memberikan hukuman kebiri. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Bilang Oknum Guru Bejat Pelaku Rudapaksa Santri Pendiam dan Tak Acuh, Hukum Seberat-beratnya

# HOT TOPIC # oknum # guru # pesantren # pencabulan # Bandung

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #HOT TOPIC   #oknum   #guru   #pesantren   #pencabulan   #Bandung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved