Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Oknum Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa Belasan Santriwati sejak 2016, Terancam Hukuman Kebiri

Kamis, 9 Desember 2021 11:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - HW, pimpinan salah satu pesantren di Kawasan Cibiru, Kota Bandung yang juga berprofesi sebagai guru ini, terancam 20 tahun bui.

Namun tak menutup kemungkinan terdakwa dijatuhi hukuman kebiri.

Seperti diketahui, HW telah melakukan pencabulan hingga memerkosa belasan santriwati yang merupakan muridnya sendiri.

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Baca: Oknum Guru Ponpes di Bandung Rudapaksa 12 Santriwatinya, Dilakukan Berulang Kali hingga Lahir 8 Bayi

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Kemungkinan hukuman kebiri bagi guru pesantren cabul ketika ditanya awak media, apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono mengatakan bahwa hal tersebut nanti akan di kaji dari hasil persidangan.

"Nanti kita kaji dari hasil persidangannya, karena ini (hukuman kebiri) adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," ucapnya.

Dijelaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

HW cabuli santrinya sejak 2016, para korbannya di bawah umur

Baca: Tampang Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa Belasan Santriwati, Kemenag Tutup Yayasannya

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

"Korban ini adalah murid dari terdakwa, saat ini penanganannya sedang proses persidangan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejati Jabar," kata Riyono.

Aksi bejat yang dilakukan HW terhadap muridnya ini berlangsung sejak tahun 2016 hingga tahun 2021. Adapun korban sebanyak 12 santriwati, yang pada saat kejadian status korban masih di bawah umur dan sedang mengenyam pendidikan di pesantren yang di pimpin HW.

"Waktu kejadian masih anak, walaupun sekarang sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," ucapnya. Tindakan pencabulan tersebut tak hanya dilakukan di pesantren saja, tapi juga di apartemen hingga hotel di Kota Bandung. Akibatnya sejumlah korban saat ini ada yang sudah melahirkan dan sebagian lagi ada yang mengandung. "Yang melahirkan 4 (Korban), total bayi yang sudah dilahirkan itu 8," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?"

#Perkosa Belasan Santriwati #Oknum Guru Ponpes #Pemerkosaan #Pencabulan #Bandung

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved