Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Sosok Guru Pesantren Terduga Pelaku Rudapaksa Belasan Santriwati, Ternyata Seorang Pemuka Agama

Rabu, 8 Desember 2021 19:20 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus tindak pidana asusila kembali menimpa 12 santriwati di Kota Bandung.

Akibatnya, korban hamil dan melahirkan sehingga saat ini konidisi psikologis para korban terguncang dengan perbuatan bejat pelaku.

Diketahui, pelaku tersebut berinisial HW yang merupakan sosok yang dihormati dan seorang pemuka agama.

Baca: 12 Santriwati Dirudapaksa oleh Oknum Guru Pesantren di Bandung, 8 Sudah Melahirkan & 2 Lainnya Hamil

Aksi rudapaksa dilakukan oleh seorang guru terhadap santriwati, berulang-ulang kali sejak 2016 hingga 2021.

Korbannya rata-rata remaja berusia 16 hingga 17 tahun.

Diduga pelaku merupakan sosok yang dihormati dan merupakan pemuka agama.

Selain guru, ia juga disebut-sebut merupakan pimpinan dari yayasan pesantren tempat 12 santriwati mendapatkan perlakuan tak senonoh.

Aksinya tak senonoh HW dilakoni dengan modus mengiming-imingi keluarga korban, memberikan pendidikan gratis.

Baca: Kisah Juru Parkir Lulusan SD Bangun Sekolah Gratis, Masjid, hingga Pesantren, Sempat Dapat Cibiran

Seperti diketahui, dari 12 santriwati yang disetubuhi HW, ada 8 orang yang telah melahirkan anak, dan 2 orang yang tengah mengandung.

Adapun tempat persetubuhan itu dilakukan tak hanya di yayasan pesantren yang diurus terdakwa, namun juga di tempat lainnya seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Akibatnya, korban mengalami guncangan psikologis.

Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021.

Berdasarkan penetapan PN Bandung pada tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Baca: Aksinya Tepergok hingga Diteriaki, Maling di Waringinkuning Serang Nekat Pukul Penghuni Pesantren

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

Pada minggu ini, persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebanyak 21 orang saksi sudah dimintai keterangan.

Dodi mengungkapkan, sebagai pendidik, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Kini, HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Pesantren di Bandung Berulang Kali Perkosa Santriwati hingga Ada yang 2 Kali Melahirkan

# HOT TOPIC # asusila # pesantren # Bandung # santriwati

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Kompas.com

Tags
   #HOT TOPIC   #asusila   #pesantren   #Bandung   #santriwati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved