Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Beredar Isu Bripda Randy Dipenjara Dianggap Sebatas Formalitas, Begini Penjelasan Polda Jatim

Rabu, 8 Desember 2021 19:17 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku Bripda Randy yang menjadi penyebab kematian mahasiswi NWR di samping makam ayahnya, kini telah dibui.

Namun, muncul beredar isu yang menyebutkan Bripda Randy dipenjara hanya sebagai formalitas.

Hal ini membuat pihak Polda Jatim angkat bicara.

Baca: Orangtua Bripda Randy Diperiksa terkait Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto hingga Mengakhiri Hidup

Dikutip dari Surya.co.id pada Rabu (8/12/2021), isu tersebut beredar di media sosial Facebook pada Senin (6/12/2021).

Berdasarkan unggahan yang kemudian viral itu, tampak foto Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye berdiri di balik jeruji besi.

Menurut isu yang beredar, Bripda Randy dipenjara hanya sebatas formalitas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membantah hal tersebut.

Gatot menegaskan, pihak kepolisian bekerja secara profesional.

Terlebih Bripda Randy sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: Polisi Terus Dalami Kasus Aborsi Mahasiswi di Mojokerto, Orangtua Bripda Randy Diperiksa Penyidik

 "Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot.

Ia menekankan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu.

Polisi tidak akan main-main dalam hal penyidikan.

Gatot menjelaskan, Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti di Polda Jatim.

Ia memastikan yang bersangkutan dikenakan ancaman maksimal dalam kode etik.

Gatot menyebutkan, ancaman itu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau ancaman maksimal di kode etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tukasnya.

Tersangka dijerat pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca: Ayah Bripda Randy Buka Suara, Bantah Tak Tanggung Jawab hingga Ungkap Rencana Pernikahan

Diketahui, ada sejumlah fakta di balik aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi UB, NWR (23).

Yakni keluarga Bripda Randy juga ikut campur.

Tak hanya itu, tudingan keji keluarga Bripda Randy juga ditujukan kepada mahasiswi Mojokerto itu.

NWR dituding sengaja menjebak Bripda Randy agar segera menikah dengannya.

Fakta-fakta tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

Seperti diketahui, NWR sudah berpacaran dengan Bripda Randy sejak 2019.

Baca: Muncul ke Publik, Ayah dari Bripda Randy yang Sebabkan Mahasiswi NW Tewas di Makam Kini Minta Maaf

Selama berpacaran, Bripda Randy menghamili NWR sebanyak dua kali.

Bahkan dua kali pula Bripda Randy meminta NWR melakukan aborsi. (Tribun-Video.com/ Surya.co.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Benarkah Bripda Randy Akan Dinas Lagi? Isu Dipenjara Hanya Formalitas Viral, Ini Kata Polda Jatim

# HOT TOPIC # Bripda Randy # polisi # Polda Jatim # aborsi # mahasiswi

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Surya

Tags
   #HOT TOPIC   #Bripda Randy   #polisi   #Polda Jatim   #aborsi   #mahasiswi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved