Terkini Daerah
Polisi Terus Dalami Kasus Aborsi Mahasiswi di Mojokerto, Orangtua Bripda Randy Diperiksa Penyidik
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto tewas menenggak cairan racun, hingga menyeret pacarnya oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus (21) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya telah memeriksa anggota keluarga tersangka, dalam hal ini adalah kedua orangtua Bripda Randy Bagus.
Kendati demikian, Kombes Pol Gatot Repli Handoko tidak memberikan rincian, mengenai kapan kedua orangtua Bripda Randy diperiksa penyidik.
Baca: Soal Kasus Meninggalnya Mahasiswi di Mojokerto, Ahli Hukum Sebut Bripda RB Bisa Kena Pasal Berlapis
Namun Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, proses penyidikan dengan melibatkan sejumlah saksi-saksi tambahan sudah dilakukan.
"Semua sudah kami periksa, iya anggota keluarga Bripda RB, orangtua," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).
Gatot menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakan hukum secara profesional, dalam menangani perkara tersebut.
Bahkan, sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, hingga Selasa (7/12/2021), Bripda Randy sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Hal itu dilakukan hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Intinya kami lakukan secara profesional. Saat ini sudah kami tahan," pungkasnya.
Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi.
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 lalu.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Baca: Kesaksian Penjaga Makam yang Temukan Mahasiswi Tewas di Makam Ayah di Mojokerto: Dikira Minum Teh
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di universitas negeri di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga akan dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Karena, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto Terus Didalami, Orangtua Bripda Randy Diperiksa Penyidik
Sumber: Tribun Jatim.com
Live Update
DPRD Kota Malang Tinjau Stadion Gajayana, Targetkan Kesiapan Venue Porprov Jawa Timur 2025
6 hari lalu
Viral News
Sosok Joki UTBK SNBT Unhas, Ternyata Mahasiswi Kedokteran dan Pernah Ikut Olimpiade Sains
6 hari lalu
Viral News
Pembongkaran Sindikat Joki UTBK Unhas, Libatkan Mahasiswi Kedokteran hingga Pegawai IT
6 hari lalu
Viral News
LIVE: Mahasiswi Kedokteran Jadi Tersangka Joki UTBK Unhas, Beraksi Pakai Aplikasi Remote
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.