Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Terus Dalami Kasus Aborsi Mahasiswi di Mojokerto, Orangtua Bripda Randy Diperiksa Penyidik

Rabu, 8 Desember 2021 12:40 WIB
Tribun Jatim.com

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto tewas menenggak cairan racun, hingga menyeret pacarnya oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus (21) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya telah memeriksa anggota keluarga tersangka, dalam hal ini adalah kedua orangtua Bripda Randy Bagus.

Kendati demikian, Kombes Pol Gatot Repli Handoko tidak memberikan rincian, mengenai kapan kedua orangtua Bripda Randy diperiksa penyidik.

Baca: Soal Kasus Meninggalnya Mahasiswi di Mojokerto, Ahli Hukum Sebut Bripda RB Bisa Kena Pasal Berlapis

Namun Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, proses penyidikan dengan melibatkan sejumlah saksi-saksi tambahan sudah dilakukan.

"Semua sudah kami periksa, iya anggota keluarga Bripda RB, orangtua," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).

Gatot menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakan hukum secara profesional, dalam menangani perkara tersebut.

Bahkan, sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, hingga Selasa (7/12/2021), Bripda Randy sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.

Hal itu dilakukan hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Intinya kami lakukan secara profesional. Saat ini sudah kami tahan," pungkasnya.

Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi.

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 lalu.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Baca: Kesaksian Penjaga Makam yang Temukan Mahasiswi Tewas di Makam Ayah di Mojokerto: Dikira Minum Teh

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di universitas negeri di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatannya, Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, pelaku juga akan dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto Terus Didalami, Orangtua Bripda Randy Diperiksa Penyidik

Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribun Jatim.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved