Kabar Selebriti
Laura Anna Korban Gaga Muhammad Ungkap Ketidakpuasannya saat Menjadi Saksi di Pengadilan
TRIBUN-VIDEO.COM - Laura Anna merasa tidak puas sebagai saksi dalam sidang Gaga Muhammad yang kini berstatus terdakwa kecelakaan lalu lintas.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi tanggapan terkait postingan selebgram tersebut.
“Jadi kalau korban merasa haknya kurang ya nanti sampaikan ke kejaksaan seperti apa. Tapi yang menentukan ini majelis hakim, majelis hakim kan menilai apa keterangan sudah cukup,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
“Jangan diulang-diulang (peringatan hakim), cuma beda persepsi aja. Namanya korban wajar saja (merasa tidak puas saat bersaksi). Yang menentukan sidang itu majelis hakim,” lanjutnya.
Alex menjelaskan bahwa hakimlah yang menentukan apakah keterangan dari saksi sudah cukup atau belum.
Apabila keterangan dari Laura sudah cukup jelas, hakim akan memberhentikan kesaksian terserbut.
Nantinya, dari pernyataan Laura dan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan menjadi tolak ukur apakah Gaga Muhammad bersalah atau tidak.
“Ini kan kasus kecelakaan lalu lintas ya pasal 310 ayat 3 mungkin hakim menganggap ini sudah cukup, apakah terbukti atau tidak nanti,” ungkap Alex.
Sebelumnya melalui laman Instagramnya, Laura Anna menyatakan ketidakpuasannya melalui akun Instagramnya sehabis memberi keterangannya sebagai saksi di sidang Gaga.
Baca: Gaga Muhammad Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Bersama Laura Anna
Baca: Gaga Muhammad Resmi Ditahan, Azriel Hermansyah Akui Pernah Bersahabat dengan Gaga
Menurutnya, dia merasa tidak mendapat keadilan dari proses hukum yang baru berjalan, dikarenakan dirinya merasa tidak leluasa untuk menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, Gaga akan kembali hadir secara online dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Atas kasus ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Untuk diketahui, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Dan jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Saksi di Sidang Gaga Muhammad, Laura Anna Merasa Tak Puas, Begini Komentar PN Jaktim
# persidangan # pengadilan # Gaga Muhammad # Laura Anna
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tolak Damai! Jokowi akan Tarung dan Tantang Penggugat Buktikan Gugatan Ijazah Palsunya di Pengadilan
2 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Daftar Mutasi 41 Hakim MA: Albertino Ho Wakil Ketua PT Jakarta, Eko Aryanto Pimpin PT Papua Barat
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ir Kasmudjo, Dosbing Skripsi Jokowi di UGM Dilaporkan ke PN Sleman Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.