Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 7 Desember 2021 23:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah batal menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah."

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.(*)

Baca: Saat Libur Nataru, Kegiatan Masyarakat di Ruang Publik Dibatasi, Belum Vaksin Tak Boleh Traveling

Baca: Kebijakan PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Perketat Aturan selama Nataru, Dilarang Buat Perayaan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Ini Aturan Lengkap Saat Libur Nataru

# Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) # Natal dan Tahun Baru # PPKM Level 3 # pandemi

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved