Terkini Nasional
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Aturan Lengkapnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah batal menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah."
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.(*)
Baca: Saat Libur Nataru, Kegiatan Masyarakat di Ruang Publik Dibatasi, Belum Vaksin Tak Boleh Traveling
Baca: Kebijakan PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Perketat Aturan selama Nataru, Dilarang Buat Perayaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Ini Aturan Lengkap Saat Libur Nataru
# Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) # Natal dan Tahun Baru # PPKM Level 3 # pandemi
Tribunnews Update
Epstein Files Menguak Percakapan soal Simulasi Pandemi, Nama Bill Gates Ikut Terseret
Kamis, 5 Februari 2026
Berita Terkini
Waspada! 62 Kasus Super Flu Subclade K Ditemukan di Indonesia, Pertama Muncul di Jateng
Jumat, 2 Januari 2026
Regional
Wisata Alam Botanika Manjakan Wisatawan di Kuningan Jabar, Tersedia Beragam Skema Promo Menarik
Minggu, 28 Desember 2025
Local Experience
Jogja Padat Wisatawan! 100 Ribu Orang per Hari Kunjungi Malioboro pada Libur Natal & Tahun Baru
Jumat, 26 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.