Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Kronologi 4 Pesilat Keroyok Warga di Lamongan, Gara-gara Kendaraannya Disalip dari Perguruan Lain

Selasa, 7 Desember 2021 17:45 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Sat Reskrim Polres Lamongan mengamankan 1 dari 4 pelaku pengeroyokan terhadap korban di Jalan Raya Babat - Jombang, tepatnya di Desa Nguwok, Kecamatan Modo.

Satu dari 4 pelaku berhasil diamankan setelah insiden dua hari sebelumnya, Minggu (5/12/2021) pagi. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban, Muhammad Rian Adiputra (17) dan Zainal Abidin (16), keduanya asal Modo.

Penangkapan terhadap para pelaku dipimpin Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Sementara, 3 pelaku lainnya melarikan diri dan masuk dalam pencarian orang (DPO).

"Identitas 3 pelaku lainnya sudah dikantongi polisi. Kini masih diburu oleh Tim Jaka Tingkir, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto kepada SURYA.CO.ID, Selasa (7/12/2021).

Jinanto menyebutkan, pengeroyokan oleh para pesilat itu kembali melibatkan dua nama perguruan silat di Lamongan.

Sementara pemicunya, kata Jinanto, hanya karena ada ketersinggungan saat 4 pelaku yang pagi itu mengendarai sepeda motor disalip oleh korban yang juga mengendarai motor.

Baca: Kejuaraan Pencak Silat Pelajar se-Kaltara Digelar, Disdikbud KTT Open 2021 Diikuti oleh 50 Peserta

Baca: Terdesak Angsuran Pinjol, Kurir Asal Lamongan Nekat Curi 46 Tabung Gas Elpiji dari Tempat Kerjanya

Saat disalip, 4 pelaku tersinggung dan memburu keduanya. Empat pelaku menyebut jika dua korban yang mendahuluinya itu adalah anggota perguruan silat di luar mereka.

Empat pelaku, MH (16), AS, IM dan AN berlanjut menghadang korban dan tanpa basa basi menghajarnya. Ada yang memukul dan menendang korban.

"Tidak puas menganiaya korban, pelaku juga merusak sepeda motor korban," kata Jinanto.

Penyidik telah memintai keterangan 2 orang saksi, di antaranya, Muhammad Rian Adiputra (24) dan Zainal Abidin (16).

Kini penyidik sedang konsentrasi memburu 3 pelaku yang masih buron dan diketahui terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Terhadap para pelaku dijerat pasal 170 KUHP. Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cuma Gara-gara Kendaraannya Disalip, 4 Pesilat Keroyok Warga di Lamongan, 3 Pelaku Masih Buron

# pengeroyokan # Lamongan # Perguruan Silat # pelaku

Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Surya

Tags
   #pengeroyokan   #Lamongan   #Perguruan Silat   #pelaku

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved