KPK Tak Ajukan Banding Vonis Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
TRIBUN-VIDEO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Hal ini lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar telah mengamini analisis hukum tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).(*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.