Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Sosok Oknum Dosen Unsri, AR yang Cabuli Mahasiswi, Rayuan Berujung Ancaman Kurungan Penjara 9 Tahun

Selasa, 7 Desember 2021 09:03 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya, DR, Senin (6/12/2021).

AR resmi ditahan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (7/12/2021).

Ia mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi yang melakukan bimbingan skripsi kepadanya.

Dikutip dari Tribun Sumsel, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, AR resmi ditahan seusai ditetapkan menjadi tersangka.

"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Baca: Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan, Mengaku Khilaf dan Tak Direncanakan

Hisar mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, AR ditahan selama 20 hari pertama.

Penahanan AR berlaku mulai Selasa (7/12/2021) pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, AR juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

AR dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh mahasiswi berinisial DR.

Pemeriksaan tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Penetapan AR sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang kuat yakni dari saksi dan korban.

Pakaian korban dan pelaku digunakan sebagai barang bukti atas kasus tersebut.

Baca: Oknum Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Diberi 4 Sanksi Tegas, Ini Rinciannya

AR juga mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut saat ditanyai oleh kuasa hukumnya, Darmawan.

Darmawan mengungkapkan, AR mengaku melecehkan DR secara fisik saat bimbingan skripsi.

Namun AR menegaskan, ada beberapa informasi dari korban yang menurutnya tak sesuai dengan kenyataan.

DR diketahui melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel seusai tak menemukan titik terang dalam mediasi yang dilakukan pihak Unsri Palembang.

"Sejak 29 November 2021 kami menerima laporan. Lalu bekerja sama dengan BEM dan Satgas yang dibentuk oleh Unsri untuk mengumpulkan saksi dan bukti," ungkap Hisar.

Baca: Kesaksian Tukang Ojek soal Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri: Kondisinya Tak Lagi Rapi saat Dijemput

Dalam laporan DR, ia mengaku dipegang alat vitalnya di ruang laboratorium kampusnya.

Akibat perbuatannya, kini AR harus menjalani hukuman kurungan penjara.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 atau pasal 294 ayat 2 nomor 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun atau 7 tahun.

Selain kurungan penjara, AR juga mendapatkan 4 sanksi dari pihak rektorat Unsri.

Sanksi yang pertama yakni A selama empat tahun berturut-turut mengalami penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.

A diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar sebagai dosen di kampus Unsri.

Sanksi kedua yakni, penundaan pengajuan sertifikasi sebagai dosen.

Ketiga, A mendapatkan penundaan kenaikan gaji berkala.

Sanksi keempat yakni A dicopot sebagai Kepala Laboratorium UniversitaS Sriwijaya.

(Tribun-Video.com/TribunSumsel/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Langsung Ditahan Polisi"

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Kompas.com

Tags
   #oknum dosen   #Unsri   #mahasiswi unsri   #cabuli   #mahasiswi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved