Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur di YIA, Siskaeee Mengaku Kontennya Bukan Pertama Kali Dibuat

Senin, 6 Desember 2021 22:46 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian resmi menetapkan wanita pemilik akun Twitter @siskaeee sebagai tersan kasus video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Minggu (5/2/2021).

Ia ditetapkan tersangka seusai tiba di Mapolda (DIY) setelah sebelumnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (6/12/2021), dikutip dari Tribun Jogja.

Kepada polisi, dirinya mengaku bahwa konten yang dibuatnya bukan yang dibuatnya pertama kali.

Baca: Penampakan Siskaeee Berpakaian Tertutup dengan Kerudung Hitam saat Jalani Pemeriksaan di Polda DIY

Dirinya sudah beberapa kali membuat konten serupa di tempat lain yang masih berada di DIY.

Namun pihak kepolisian tidak menjelaskan terkait detail lokasi pembuatan konten lain yang dimaksud.

"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," katanya.

Terkait penangkapan Siskaeee, pihak kepolisian menyebut berhasil menangkapnya di sebuah stasiun di wilayah Kota Bandung pada Sabtu (4/12/2021).

"Hari ini tanggal 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemeran dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya yang kejadianya di bandara YIA Kulon Progo," ujarnya, pada hari itu.

Baca: Siskaeee Ternyata Pernah Bayar Jasa Ojol Pakai Tubuhnya, Bikin Prank hingga Hebohkan Media Sosial

Polisi juga menjelaskan bahwa Siskaeee diperiksa oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacaranya.

Pihaknya menjelaskan akan menjerat siskaeee dengan pasal berlapis yang di antaranya adalah UU ITE dan UU Pornografi.

Untuk UU Pornografi ia akan diancam minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Resmi Tersangka Kasus Video Asusila di Bandara Yogyakarta, Begini Pengakuan Siskaeee

# Siskaeee # tersangka # video syur # Yogyakarta International Airport # pornografi

Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved