Terkini Daerah
Aborsi Janin Pacarnya 2 Kali, Bripda Randy Masuk Penjara, Pakai Baju Tahanan & Tangan Terikat
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus alias RB kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur setelah menegak racun.
Bripda Randy ditahan di Polda Jawa Timur.
Berdasarkan foto yang beredar, ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangannya terikat.
Polisi mengatakan, Bripda Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).
Baca: Bripda RB Paksa Kekasih Minum Obat Aborsi Seharga Rp 1,5 Juta, Korban Pendarahan di Tempat Makan
Baca: Kepolisian RI Segera Pecat Bripda Randy Bagus terkait Kasus Mahasiswi Tewas di Dekat Makam Ayahnya
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut.
Bripda Rendy menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Sebelumnya, kasus mahasiswi yang tewas di pusara sang ayah di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu, menjadi sorotan banyak pihak.
Korban NWR (23) diduga tewas seusai menenggak racun hingga santer terdengar, NWR depresi lantaran terkait dengan aborsi yang dilakukan bersama sang kekasih yang tak lain adalah Bripda Rendy Bagus alias RB.(tribun-video.com/tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mulai Pakai Baju Tahanan Atas Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Bripda Randy Akan Disanksi Maksimal
Reporter: sara dita
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Jatim
LIVE UPDATE
Kenal Lewat WhatsApp, Wanita Asal Mojokerto Disekap & Dirampok saat Bertemu di Hotel Jombang
Jumat, 3 April 2026
Regional
LIVE UPDATE: Wanita Mojokerto Dirampok di Hotel Jombang, Bayi Ditemukan Terkubur di Boyolali
Jumat, 3 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.