Terkini Daerah
Penampilan Bripda RB Berseragam Tahanan di Balik Jeruji Besi, Terancam Dipecat Tak Hormat dan Pidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Polisi Bripda RB terancam dipecat akibat terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (23) yang ditemukan meninggal usai menenggak minuman dicampur racun (Potasium) di atas pusara makam ayahnya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya itu, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW yang merupakan mantan pacarnya.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep). Sehingga sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11. Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Baca: Terlibat Aborsi Mahasiswa Serta Langgar Kode Etik, Bripda RB Terancam Dipecat & Penjara 5 Tahun
Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Brigjen Pol Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Kami menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melalukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.
Baca: Oknum Polisi yang Hamili dan Paksa Pacarnya Aborsi di Mojokerto Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat
Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun (Potasium).
"Barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Potasium sudah dikirim ke Labfor dan obat menggugurkan kandungan," bebernya.
Disinggung terkait terduga pelaku Bripda RB diduga seringkali melakukan kekerasan fisik selama bersama korban mahasiswi NW, Brigjen Pol Slamet membantah adanya tindakan kekerasan fisik tersebut.
"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terlibat Aborsi Mahasiswa yang Meninggal di Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH
Nasional
RISMON SIANIPAR DILAPORKAN ROY SURYO Gegara Diduga Palsukan ISBN Buku Gibran End Game
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Kronologi Mahasiswi Unhas Ditemukan Tewas di Kampus, Ada Luka di Tubuh hingga Keluarga Tolak Autopsi
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Ditemukan Tewas di Area Kampus Unhas, PJT Sempat Kirim Voice Note untuk Rekan
Rabu, 20 Mei 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SIANG: Hasil Tes Jiwa Badut Pembunuh Mertua Mojokerto, Kasus Imam Masjid Cabul Kediri
Rabu, 20 Mei 2026
Regional
LIVE UPDATE: Menantu Bunuh Mertua di Mojokerto Tak Gangguan Jiwa, Update Kasus Pencabulan di Kediri
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.