Senin, 12 Mei 2025

HOT TOPIC

Oknum Polisi yang Hamili dan Paksa Pacarnya Aborsi di Mojokerto Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Minggu, 5 Desember 2021 12:59 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri telah menetapkan status tersangka kepada oknum polisi yang melakukan tindak pemerkosaan dan pemaksaan aborsi pada kekasihnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Selain terancam sanksi pidana, oknum polisi tersebut juga terancam sanksi pemecatan karena melanggar kode etik.

Seperti diketahui, akibat perbuatannya, saat korban memilih untuk mengakhiri hidupnya di samping makam sang ayah.

Dikutip dari Surya.co.id, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers pada Sabtu (4/12) malam menyatakan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur untuk mendapat pemecatan.

Tersangka bernisial RB itu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perkap nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Terkait dengan hukum pidana, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 348 KUHP jo 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.

Slamet menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.

RB diketahui merupakan polisi aktif yang bertugas di Polres Pasuruan.

Saat ini tersangka sudah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini.

Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, di antaranya yakni potasium yang digunakan korban untuk mengakhiri hidup dan juga obat penggugur kandungan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui korban sempat hamil sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Kandungan pertama digugurkan saat janin berusia hitungan minggu, sedangkan kandungan kedua digugurkan saat berusia empat bulan.

Disinggung terkait dugaan kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka, Slamet menampiknya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, selama berpacaran dengan korban, tak pernah ada kekerasan fisik.

"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan tajam dari warganet di media sosial.

Nama korban dan juga tersangka bahkan sampai menjadi trending topik di Twitter.

Warganet memberikan dukungan moril kepada korban berinisial NW dan berharap polisi memberikan tindakan tegas pada tersangka.

Kisah NW ini mencuat setelah seseorang membuat utas mengenai ceritanya di Twitter.

Sebelumnya, NW juga aktif menulis di sebuah jejaring sosial dan menceritakan kisah pilunya.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terlibat Aborsi Mahasiswa yang Meninggal di Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH

# pemerkosaan # oknum polisi  # Mojokerto # aborsi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Surya

Tags
   #oknum polisi   #pemerkosaan   #Mojokerto   #aborsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved