Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Paksa Mahasiswi Gugurkan Janin 2 Kali hingga Bunuh Diri, Bripda RB Hanya Terancam 5 Tahun Bui

Minggu, 5 Desember 2021 17:24 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota polisi Bripda RB terancam dipecat akibat terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswa NW (23) yang mengakhiri hidupnya di atas pusara makam ayahnya di Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu, Bripda RB juga terancam hukuman pidana 5 tahun penjara, terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mantan kekasihnya itu.

Baca: Tampang Bripda RB saat Ditahan,Terancam Dipecat karena Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Tewas di Makam

Diketahui NW (23) ditemukan meninggal dunia setelah menegak minuman dicampur racun (potasium) di atas pusara makam ayahnya.

Bripda RB merupakan mantan kekasih NW yang juga anggota polisi aktif bertugas di Pasuruan Kabupaten.

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet, Bripda RB dijerat pasal 7 dan 11 Perkab nomor 14 Tahun 2011.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Brigjen Pol Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kini, Bripda RB telah ditahan oleh Propam Polda Jatim sejak hari Sabtu.

"Kami menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.

Baca: Kronologi di Balik Tewasnya Mahasiswi yang Dihamili Oknum Polisi, Korban Pendarahan saat Aborsi

Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun (Potasium).

Barang bukti berupa potasium dan obat penggugur kandungan telah dikirim ke Labfor Polri.

"Barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Potasium sudah dikirim ke Labfor dan obat menggugurkan kandungan," bebernya. (tribun-video.com/surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terlibat Aborsi Mahasiswa yang Meninggal di Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH

Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Surya

Tags
   #aborsi   #mahasiswi   #Mojokerto   #Malang   #Pasuruan   #Polda Jatim   #Propam

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved