Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Inilah Jabatan Eks Pegawai KPK Novel Baswedan Cs Jika Sah dan Resmi Diangkat Jadi ASN Polri

Minggu, 5 Desember 2021 09:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK.

Beleid tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Betul sudah keluar Perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumhan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, (3/12/2021).

Baca: Resmi Polri Terbitkan Perpol Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Novel Baswedan Dkk Siap Kerja

Dalam pasal 6 pada Perpol tersebut menyatakan sejumlah syarat terkait hal ini di antaranya, nama eks pegawai tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri kepada Kapolri.

Adapun daftar usulan dibuat berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi tersebut.

Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan.

Baca: Dinilai Belum Legowo Disingkirkan KPK, Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK akan Tempuh Jalur PTUN

Selain itu, Pasal 6 menyebutkan pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.

Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peraturan Terbit, Novel Baswedan Cs Akan Diangkat Jadi ASN Polri, Bagaimana dengan Jabatan Mereka?

# Novel Baswedan # ASN  # Mabes Polri # KPK # Komisi Pemberantasan Korupsi # Aparatur Sipil Negara

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved