TRIBUNNEWS UPDATE
Resmi Polri Terbitkan Perpol Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Novel Baswedan Dkk Siap Kerja
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri resmi menerbitkan aturan soal pengangkatan 57 eks pegaai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 29 November.
Meski begitu, untuk posisi dan penempatan eks pegawai KPK tersebut masih akan dikoordinasikan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan bahwa Polri telah menerbitkan peraturan kepolisian yang mengangkat mantan pegawai KPK tersebut.
Baca: Polri Ungkap Kendala Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN karena Susun Payung Hukum
"Ya nanti disosialisasikan dulu dan dikoordinasikan dengan BKN."
"Untuk NIP dan penempatannya sesuai kompetensi dan ruang jabatan."
"Minggu depan saya akan rilis," katanya, Sabtu (4/12/2021).
Saat ini, pengangkatan Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama BKN.
Terkait adanya kabar bahagia ini, eks pegawai KPK juga menyambut baik.
Baca: Eks Pegawai KPK Ditawari Masuk Partai Politik, Rasamala Aritonang: Masih Dipertimbangkan
Di antaranya adalah Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan.
Namun, ia belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan aturan pengangkatan tersebut.
"Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya ya, kita koordinasi yang 57," kata perwakilan 57 eks pegawai KPK ini saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Rasa senang atas terbitnya aturan ini ditunjukkan mantan pegawai KPK lainnya.
Baca: Alih Profesi Jual Nasi Goreng Rempah, Eks Pegawai KPK Juliandi Tigor Dibanjiri Banyak Orderan
Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap dapat segera kembali berkontribusi memberantas korupsi.
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Melalui pengalaman yang ia miliki di KPK, Yudi ingin kembali mengabdi untuk Indonesia.
"Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," katanya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peraturan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Ketua WP KPK: Indonesia Kembali Memanggil
Reporter: Nila
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Deretan Sosok Jenderal Purnawirawan TNI-Polri yang Desak Gibran Dicopot sebagai Wakil Presiden RI
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
Respons Presiden Prabowo seusai Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres Lewat MPR
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Tanggapi Kelompok NFRPB, Sikap Tegas Pemprov dan TNI-Polri: Tak Ada Ruang di Republik Indonesia
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Urgensi Menteri sampai Polri Menghadap Jokowi di Solo, Pengamat: Jokowi Tak Akan Pernah Redup
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.