Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Resmi Polri Terbitkan Perpol Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Novel Baswedan Dkk Siap Kerja

Sabtu, 4 Desember 2021 15:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri resmi menerbitkan aturan soal pengangkatan 57 eks pegaai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.

Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 29 November.

Meski begitu, untuk posisi dan penempatan eks pegawai KPK tersebut masih akan dikoordinasikan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan bahwa Polri telah menerbitkan peraturan kepolisian yang mengangkat mantan pegawai KPK tersebut.

Baca: Polri Ungkap Kendala Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN karena Susun Payung Hukum

"Ya nanti disosialisasikan dulu dan dikoordinasikan dengan BKN."

"Untuk NIP dan penempatannya sesuai kompetensi dan ruang jabatan."

"Minggu depan saya akan rilis," katanya, Sabtu (4/12/2021).

Saat ini, pengangkatan Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama BKN.

Terkait adanya kabar bahagia ini, eks pegawai KPK juga menyambut baik.

Baca: Eks Pegawai KPK Ditawari Masuk Partai Politik, Rasamala Aritonang: Masih Dipertimbangkan

Di antaranya adalah Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan.

Namun, ia belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan aturan pengangkatan tersebut.

"Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya ya, kita koordinasi yang 57," kata perwakilan 57 eks pegawai KPK ini saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Rasa senang atas terbitnya aturan ini ditunjukkan mantan pegawai KPK lainnya.

Baca: Alih Profesi Jual Nasi Goreng Rempah, Eks Pegawai KPK Juliandi Tigor Dibanjiri Banyak Orderan

Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap dapat segera kembali berkontribusi memberantas korupsi.

"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Melalui pengalaman yang ia miliki di KPK, Yudi ingin kembali mengabdi untuk Indonesia.

"Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," katanya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peraturan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Ketua WP KPK: Indonesia Kembali Memanggil

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved