Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi Bakrie, Mendadak Mules hingga Disindir Hakim

Jumat, 3 Desember 2021 20:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, serta sang sopir, Zen Vivanto telah digelar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) kemarin menyajikan sejumlah fakta yang menarik.

Mulai dari proses berjalannya sidang, penampilan rambut baru Nia hingga sindirian hakim.

1. Datang Terlambat karena Mules

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat terlambat menghadiri sidang perdana mereka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dilansir Tribunnews.com, Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum terdakwa, menyebut kliennya mengalami masalah pencernaan.

"Sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempet diare. Bu Nia sama pak Ardi (diare)," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Menurut kuasa hukum, Ardi dan Nia terlambat juga karena harus melakukan pemeriksaan oleh dokter yang didatangkan dari Lembaga Fan Campus Bogor.

"Iya sempat mules-mules gitulah, kebayang perjalanan lumayan kan macet gitu, khawatir aja," ungkap Waode.

"Makanya tadi agak lama sedikit menunggu dari dokter dikasih obat. Alhamdulillah bisa datang ke persidangan, meskipun telat tetapi memang kan bukan disengaja," sambungnya.

Baca: Tak Tahu Ayah dan Ibunya Terlibat Kasus, Ini Jawaban Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Ditanya Anak

2. Dikawal Polisi dan Bodyguard

Terlamat datang ke persidangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kompak mengenakan busana serba hitam saat tiba di PN Jakarta Pusat.

Dari awal kedatangan hingga memasuki ruang sidang, mereka mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan lima bodyguard.

3. Rambut Baru

Nia Ramadhani terlihat tampil beda saat sidang perdananya soal kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia terlihat mewarnai rambutnya dengan warna cerah. Potongan rambutnya juga lebih pendek, tak sampai sebahu.

Kuasa hukum Nia Ramadhani, ia menegaskan jika kliennya melakukan pemotongan rambut di panti rehabilitasi.

4. Didakwa tiga bulan rehabilitasi

Dalam persidangan ini, Nia dan Ardi didakwa tiga bulan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di sidang.

"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis, Kamis.

"Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.

Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

Baca: Pejabat Dilarang ke Luar Negeri, Remaja Curi Kotak Amal, Penampilan Baru Nia Ramadhani

5. Disindir Hakim

Saat menjalankan sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021), Nia Ramadhani sempat mendapatkan sindiran dari hakim.

Sindiran tersebut berkaitan dengan keadaan Nia yang baru mengkonsumsi narkoba jenis sabu saat diamankan pihak kepolisian hingga disebut sarapan sabu oleh hakim.

Selain itu ia juga disindir untuk tak melakukan penyuapan dalam menyelesaikan kasus narkoba yang menjeratnya.

“Orang pagi-pagi sarapan ini malah nyabu,” sindir majelis hakim saat mendengar keterangan saksi persidangan.(Tribun-video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Dari Mules-mules hingga Disindir Hakim

# Ardi Bakrie # Nia Ramadhani # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved