Hot Topic
Pengakuan Ayah di Tegal Rudapaksa Anak Tirinya 7 Kali hingga Hamil, Tergiur Kemolekan Tubuh Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah di Tegal, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak tirinya berkali-kali.
Akibatnya, anak yang masih duduk dibangku SMP hamil tujuh bulan.
Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dihakimi massa seusai diketahui mencabuli anak tirinya.
Pelaku DD, ternyata bukan hanya sekali melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Dikutip dari Tribun-Pantura.com, pelaku mengaku sudah 7 kali memperdaya anak tirinya sendiri.
Baca: Pergoki Pasangan Berbuat Mesum, Oknum Guru SD Rudapaksa Gadis yang Ditinggal Kabur sang Pacar
Diketahui, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.
Padahal, ia masih memiliki seorang istri yang tak lain ibu kandung korban.
Pelaku kini sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi setelah kedoknya terbongkar.
Usai diamankan polisi, tersangka DD mengaku ia melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun.
Kemudian, ia merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Baca: Kronologi Pelajar SMK Habisi Nyawa Seorang Wanita di Sleman, Niat Awal Palak dan Rudapaksa Korban
"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan," kata pelaku.
Tersangka mengaku tega merudapaksa anak tirinya, karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
Tersangka berdalih tak pernah mengancam korban, saat melampiaskan nafsunya.
Aksinya terungkap saat korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) karena mengeluh tidak enak badan, pada Senin (22/11/2021)
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemui fakta bahwa korban sedang dalam keadaan hamil.
Baca: Mobil Bambang Soesatyo Kecelakaan, Remaja Rudapaksa Kakaknya, Raffi Ahmad Cari Nama Anak Keduanya
"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tiri nya alias D.
Adapun usia kandungan korban sudah 7 bulan.
"Adapun usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia nya sendiri baru 16 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Tribun-Video.com/ Tribun-Pantura.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Dedy Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil Tujuh Bulan
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Pantura
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
Aksi Nekat Ibu Hamil Edarkan Narkoba di Nusa Penida, Polres Klungkung Tetapkan 7 Tersangka Baru
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.