Terkini Nasional
Polda Metro Ungkap Aksi Reuni 212 Bisa Saja Dilakukan, Asal Diubah Jadi Daring seperti Siswa Sekolah
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menyarankan agar Reuni Persaudaraan Alumni 212 dijalankan secara daring seperti siswa sekolah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pelarangan Reuni 212 berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 yang tak memberi izin kegiatan tersebut.
Dikhawatirkan kegiatan pengumpulan massa itu akan menjadi pemicu gelombang ketiga Covid-19.
Maka Polda Metro Jaya pun menilai aksi itu ilegal apabila tetap dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir Jakarta Pusat.
"Jadi kalaupun ada kelompok-kelompok tertentu masih memaksakan kegiatan seperti itu maka akan ada sanksi pidana dikenakan yakni pasal 212 KUHP dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Baca: Jenderal Dudung dan Fadil Langsung Pantau Massa Reubi 212 di Kawasan Monas, Nekat Langsung Ditindak
Zulpan mengatakan, bukan penyampaian pendapat yang dilarang kepolisian. Melainkan ialah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Apalagi pengumpulan massa itu didatangkan dari berbagai wilayah Indonesia yang tingkat vaksinasinya belum merata.
Dimana, tidak ada pihak yang dapat memastikan bahwa seluruh peserta aksi sudah divaksin.
Jadi saran Zulpan, lebih baik penyampaian pendapat atau aksi seperti itu dilakukan secara daring selama massa pandemi Covid-19.
"Maka kami harap masyarakat agar pahami ini, kegiatan reuni bisa saja dilakukan dengan daring seperti yang dilakukan adik-adik kita yang sekolah yang kuliah," tuturnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengaku belum melihat konsentrasi massa reuni 212 di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan belum ada pengerahan personel di titik-titik yang akan menjadi lokasi reuni 212.
"Tidak ada saya tadi dari sana patung kuda, tak ada masyarakat kelompok manapun di patung kuda karena memang tak boleh," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Zulpan mengatakan belum ada personel dikerahkan dalam pengamanan wacana aksi tersebut.
Baca juga: Polisi Tutup Jalan Cegah Jemaah Hadiri Reuni PA 212, KA Jarak Jauh Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Saat ini baru polisi lalu lintas dikerahkan untuk mengamankan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik.
Misalnya saja mulai dari Sarinah Jalan M.H Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan juga Jalan Medan Merdeka Utara di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
"Jadi kalau ada yang mencolok karena ada pengalihan arus saja, ada yang terlihat anggota di lapangan untuk pengalihan arus saja," tuturnya.
Kata Zulpan, selama tak ada kegiatan reuni 212, pihaknya tak akan mengangkut warga yang datang ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Puluhan Petugas TNI-Polri Gelar Pencegahan Aksi Reuni 212 di Jalan Layang UI
Namun apabila kegiatan tetap dilaksanakan, tak tutup kemungkinan para peserta aksi dikenakan pidana Pasal 212 KUHP hingga 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun.
Sebelumnya peserta reuni 212 akan dipidana apabila tetap memaksa menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memastikan kegiatan reuni 212 tak berizin apabila tetap diselenggarakan pada Rabu (2/12/2021).
"Kegiatan ini tak diberikan izin. Kegiatan ini tidak sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dngn Satgas Covid-19 DKI Jakarta," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menjelaskan, karena tak ada rekomendasi Satgas Covid-19, Polda Metro Jaya juga tak memberikan izin kegiatan tersebut.
Pihak kepolisian juga disebut berkewajiban menjaga kesehatan masyarakat terutama dari virus Covid-19.
Maka dari itu, apabila reuni tetap diselenggarakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya maka acara tersebut ilegal.
Baca: Detik-detik Massa Aksi 212 Dibubarkan, Mobil Pengurai Terus Memberi Himbauan hingga Dikawal Brimob
Zulpan menyebut pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan ini maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku," jelas Zulpan.
Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.
Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.
"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya. (Des)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Polda Metro Sarankan Aksi Reuni 212 Diubah Jadi Daring Seperti Siswa Sekolah"
#Aksi 212 #PA 212 #Reuni 212 #Aksi Super Damai
Video Production: Dimas Wira Putra
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Habib Rizieq Buka-bukaan soal Ormas, Duga Pemerintah Tak Berani Bubarkan: Pembinanya Aja Pejabat
7 hari lalu
Regional
Dinilai sebagai Provokator, Warga Banyumas Lakukan Demo! Tuntut Rizieq Shihab Dijebloskan ke Penjara
Jumat, 18 April 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Kronologi Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab 2017 Silam, Setahun Berselang Mendadak SP3
Jumat, 31 Januari 2025
Nasional
Rizieq Tantang Prabowo Seret Jokowi ke Penjara usai Masuk Daftar Tokoh Terkorup Jangan Dilindungi!
Selasa, 7 Januari 2025
Terkini Nasional
Rizieq Shihab Tantang Presiden Prabowo Seret Jokowi ke Bui, Seusai Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia
Senin, 6 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.