Terkini Daerah
Ada Dugaan Pungli di Pasar Lama dan Kepandean, Disperinkop UMKM Serang: Segera Lapor
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperinkop UMKM) Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Lama dan Pasar Kepandean.
Dia meminta para pedagang agar langsung melaporkan kepada pihaknya jika menemukan adanya pungli.
"Lapor ke kami, kalau ada pungli pemaksaan, laporkan," ujarnya saat ditemui di Pemkot Serang, Rabu (1/12/2021).
Menurut dia, pihaknya akan memfasilitasi Pasar Lama dan Kepandean tetap menjadi tempat relokasi Taman Sari.
"Kalau ada pembebanan janganlah karena kami tidak menganjurkan," ujarnya.
Dia tidak membenarkan pungli terhadap para pedagang.
Baca: Cegah Kasus Pungli Parkir Rp 150 Ribu yang Sempat Viral, Dishub Terapkan Sistem Digitalisasi Parkir
Dan jika hak tersebut ada, maka sudah melanggar ketentuan dan sekaligus pemanfaatan aset pemerintah Kota Serang.
"Nanti saya tanya kepala UPT pasar," ucapnya.
"Nanti kita telusuri itu, ga boleh itu nanti bagian dari pemanfaatan aset pemkot," sambungnya.
Adapun pemerintah Kota Serang hanya melakukan pungutan pada pedagang untuk retribusi
Dia juga mengimbau para pedagang agar menolak jika ada pungutan diluar itu.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah Kota Serang menggratiskan lahannya digunakan oleh pedagang.
"Boleh menolak," ucapnya.
Sementara itu, terkait relokasi pedagang pasar tamansari, pihaknya menyediakan dua tempat yaitu pasar Kepandean dan pasar lama.
"Kita punya kios dalam bentuk los dan tidak ada bata, kita rencanakan akan bangun lagi owning tanpa batas," tuturnya.
"Tamansari sebelumnya pedagang kios pindah ke Pandean tidak ada pembatasan makanya mereka buat pembatas sendiri gapapa asalkan tidak mencari keuntungan," sambungnya.
Wasis juga memberikan kesempatan pada 230 pedagang yang direlokasi dari Taman Sari ke Kepandean untuk menempati kios dan jumlahnya terbatas.
"Ada 230 pedagang yang dipindahkan, ke depan akan persilahkan pedagang yang bangun kios tapi tidak diakui sebagai miliknya," ujarnya.
Baca: Heboh Pungli di Toilet SPBU Pertamina, Erick Thohir: Harusnya Fasilitas Ini Gratis untuk Masyarakat
Pihaknya juga membuat surat pernyataan, jika sewaktu-waktu pemkot melaksanakan pembangunan mereka tidak keberatan untuk dibongkar.
"Yang penting pedagang Taman Sari punya tempat ini yang jadi fokus kita," tuturnya.
Sementara itu, pemkot Serang memiliki sekitar 80 an lapak di pasar Kepandean.
"tidak bentuk kios melainkan los atau lapak," tuturnya.
Pedagang di Pasar Kepandean rata-rata menjual sembako.
Dia juga melihat perubahan drasti di pasar Kepandean yang semakin ramai.
Sementara itu pedagang berinisial M mengaku bayar tempat 1 lobang Rp 4,5 juta.
Dia berjualan di lapak berukuran 2,5 meter.
M mengaku sudah mendapatkan kenaikan penghasilan dibandingkan ketika awal baru pindah ke Pasar Kepandean.
Dalam sehari dia mengeluarkan uang Rp 6 ribu untuk membayar biaya kebersihan, keamanan dan lainnya.
Daya beli masyarakat pun sudah mulai ada peningkatan jauh ketika awal pertama kali pindah.
"Sudah ada peningkatan," terangnya.
# pungli # pasar # Kota Serang # Banten
Baca berita lainnya terkait pungli
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dugaan Pungli di Pasar Lama dan Kepandean, DisperinkopUKM Serang Segera Lapor!
Sumber: Tribun Banten
Local Experience
Produk Lokal Ini Dipesan Ribuan Piece dan Rutin Dikirim ke Berbagai Negara di Pasar Luar Negeri
Jumat, 8 Mei 2026
LIVE UPDATE
Abaikan Teguran Pemkot, PKL Nekat Berdagang di Kawasan Terminal Nendagung, Puluhan Lapak Dibongkar
Kamis, 7 Mei 2026
LIVE UPDATE
Soroti Legalitas Bangunan, Pansus DPRD Sebut PD Pasar Jaya Belum Kantongi Sertifikat Layak Fungsi
Kamis, 7 Mei 2026
LIVE UPDATE
Permintaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha Melonjak, Harga Sapi di Pasar Ambarketawang Sleman Naik
Kamis, 7 Mei 2026
Saksi Kata
Juru Parkir Resmi Buka Suara soal Pungli di Kota Lama Semarang "Kami Tidak Tahu!"
Rabu, 6 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.