Jumat, 24 April 2026

HOT TOPIC

Pelarangan Aksi Reuni 212 Polisi Ancam Sanksi Pidana Hingga Imbauan dari Haikal Hasan

Kamis, 2 Desember 2021 07:37 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan izin bagi acara Reuni 212 yang akan digelar pada Kamis (2/12) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Tidak hanya itu, polisi juga mengancam akan memberikan sanksi pidana bagi panitia penyelenggara atau peserta.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada Rabu (1/12).

Endra mengatakan, siapapun yang tetap nekat melangsungkan Reuni 212 akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Petugas juga melakukan penutupan 10 titik di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konsentrasi massa di lingkar Monas.

Sementara itu, Steering Comittee Reuni 212 Slamet Maarif menuturkan, pihaknya akan menggelar aksi super damai di dua lokasi.

Yakni di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Slamet, kedua acara tersebut nantinya berisi pernyataan pendapat dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor.

Slamet berujar, kedua aksi tersebut tidak memperlukan izin dan hanya memberikan pemberitahuan saja.

Ia juga menjelaskan, surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan ajakan Sekretaris Jenderal Habieb Rizieq Shihab Center, Haikal Hasan.

Haikal Hasan meminta agar masyarakat ataupun simpatisan tidak berbondong-bondong ke Jakarta menghadiri Reuni 212.

Menurutnya, sebagai gantinya, simpatisan diminta untuk menyemarakan aksi di wilayah masing-masing termasuk lewat media sosial.(*)

# Reuni 212 # Polda Metro Jaya # Kombes Pol Endra Zulpan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved