Terkini Nasional
Jenderal Andika Perkasa Kunker ke Papua, Bendera Bintang Kejora Berkibar di Pusat Kota
TRIBUN-VIDEO.COM, JAYAPURA - Kunjungan kerja (kunker) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke Papua tepatnya di Kota Jayapura diwarnai dengan pengibaran Bendera Bintang Kejora.
Pengibaran Bintang Kejora tersebut terjadi di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih.
Malah, lokasi pengibaran tersebut bersebelahan dengan Markas Polda Papua.
Saat semua masyarakat dan aparat kemanan terpaku dengan kedatangan sang Jenderal, ada sebagian tempat kecolongan dari pantauan aparat kemanan.
Apalagi, pengibaran Bendera Bintang Kejora tersebut terjadi di tengah Kota Jayapura.
Selain di Kota Jayapura, Bendera Bintang Kejora juga dikibarkan di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Tepatnya sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada disekitar Pasar SP 4 Distrik Manimeri.
Pengibaran di Teluk Bintuni tersebut pun telah dikomentari oleh Bupati Petrus Kasihiw.
Baca: Hari Ini Diklaim HUT OPM, Jenderal Andika Perkasa Sambangi Papua
"Kalau pengibaran bendara saya yakin di mana-mana pasti ada, tetapi intinya situasi aman dan terkendali," kata Petrus dikutip Tribun-Papua.com dari laman Kompas.com.
"Pengibaran bendera itu sudah menjadi perhatian TNI-Polri di mana bendera berkibar tidak semua wilayah Bintuni bisa dipantau dalam waktu yang singkat tetapi daerah strategis aman," lanjut dia.
Pengibaran Bendera Bintang Kejora itu diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) saat tak ada aktivitas masyarakat di wilayah itu.
Sekadar diketahui, kehadiran Jenderal Andika ke Papua untuk memastikan bahwa aparat kemanan dalam hal ini TNI saat ini melakukan pendekatan humanis kepada pihak yang bersebrangan dengan NKRI.
"Tentu, saya datang untuk harus melakukan pekerjaan rumah terbesar saya, sehingga tujuan yang memang menurut kami sudah terbukti, tercipta di wilayah lain, itu yang akan diterapkan," paparnya.
Pekerjaan rumah yang dimaksudnya, ialah untuk memastikan gelar satuan maupun satgas yang ada di Papua, sama fungsi dan tugasnya dengan wilayah lain di Indonesia.
Baca: Jenderal Andika Perkasa Marah Besar Bentrok Kopassus & Brimob di Papua Hanya karena Masalah Rokok
"Kita harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan saya tegaskan siapapun baik masyarakat sipil, maupun TNI tidak memiliki hak untuk merampas hak orang lain," tegasnya.
Sebisa mungkin, dikatakannya, menghindari korban dan meminimalisir ataupun meniadakan collateral damage atau dampak ikutan, perlu diperhatikan.
Baca juga: Nabire Urutan Pertama Penderita HIV-AIDS di Papua
"Tidak ada orang yang berhak mencabut nyawa orang lain, gak boleh, orang punya properti dan rumah dibakar, tentu ini tidak dibenarkan," sambungnya.
Selanjutnya, Andika menyampaikan dengan gelar TNI secara normal, selayaknya provinsi lainnya di Indonesia, maka sebenarnya bisa dan mampu menciptakan kondisi keamanan di Papua.
Kemudian, dirinya juga menyampaikan dengan adanya gelar TNI secara normal, selayaknya provinsi lainnya di Indonesia, maka sebenarnya bisa dan mampu menciptakan kondisi keamanan di Papua.
"Saya optimis dengan penerapan itu, bahwa Papua bisa sama dengan daerah-daerah lainnya," kata Andika. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Jenderal Andika Perkasa Kunker di Papua, Bendera Bintang Kejora Berkibar di Pusat Kota
# Jenderal Andika Perkasa # Panglima TNI # bendera Bintang Kejora # Jayapura # Papua
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Jasad Ibu-Anak Ditemukan di Sungai Tunjung, Korban Warga Sipil Dogiyai Tambah 8
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Anggota Polres Dogiyai Papua Tengah Tewas Dibacok OTK, 3 Warga Sipil Terbunuh secara Mengenaskan
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Panglima TNI Tegaskan Jaminan Hak Prajurit Gugur, Kapten Zulmi Dapat KPLB dan Beasiswa Anak
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Suasana Rumah Duka Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar yang Gugur di Lebanon, Panglima TNI Melayat
Rabu, 1 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Polisi di Dogiyai Papua Ditikam OTK, Bos Sindikat Kriminal Eropa Diringkus
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.