Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Update Kasus Pelecehan Seksual di KPI: Kuasa Hukum Terduga Pelaku Protes terkait Temuan Komnas HAM

Selasa, 30 November 2021 18:56 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus bergulir.

Terkini, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di KPI memprotes temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (30/11/2021), hal itu diungkapkan oleh Tegar Putuhena sebagai kuasa hukum bagi terduga pelaku berinisial RT dan EO.

Baca: Dua Mahasiswi Unsri Kembali Diduga Menjadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dosen, Ini Respons BEM Unsri

Tegar menyebut Komnas HAM telah melampaui kewenangannya dalam mengambil kesimpulan.

Ia menilai Komnas HAM tidak memriksa secara utuh terhadap kasus ini.

"Komnas HAM melampaui kewenangannya. Dia mengambil kesimpulan bahwa peristiwa (pelecehan dan perundungan) itu ada. Padahal kalau kita cermati dalam konferensi pers itu, tidak ada kita dengar bahwa dia telah memeriksa kasus secara utuh," ujarnya, Selasa (30/11/2021).

Hal itu sebagai respons dari konferensi pers yang diadakan Komnas HAM.

Baca: Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan & Pelecehan Siswi SD di Kota Malang, Rata-rata di Bawah Umur

Ia menampik pernyataan Komnas HAM bahwa korban MS telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual di kantornya.

Saat itu Komnas HAM menyatakan, selain ejekan terdapat pula tindakan pemaksaan untuk mencopot baju, mendorong bangku kerja, serta pemukulan terhadap MS.

Komnas HAM kemudian memberikan rekomendasi kepada KPI menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pegawai yang dinyatakan bersalah.

Namun, Tegar menegaskan, kesimpulan yang diambil Komnas HAM tanpa adanya pemeriksaan secara komprehensif.

"Dia cuma panggil beberapa pegawai KPI, komisoner KPI, Kapolres Jakarta Pusat, lalu psikiater dan ahli. Tapi kan apakah peristiwa (pelecehan dan perundungan) itu benar-benar ada? Untuk menentukan peristiwa ada atau tidak harus komprehensif melakukan pemeriksaan," terangnya.

Tegar lantas mempertanyakan Komnas HAM dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak September lalu.

Baca: Terduga Pelaku Pelecehan & Penganiayaan Siswi SD di Kota Malang Berhasil Diamankan Polisi

Dalam pemeriksaan itu Komnas HAM tidak pernah sekalipun memanggil kliennya untuk dimintai keterangan.

"Kami tidak pernah dipanggil sebagai pihak yang dituduh. Enggak pernah diberikan ruang untuk bela diri. Padahal hak membela diri itu kan hak asasi manusia juga, tapi dilanggar oleh Komnas HAM. Komnas HAM ini sedang bela apa?" tukasnya.

Tak hanya itu, Tegar juga mempertanyakan apakah Komnas HAM telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi pelecehan seksual dan perundungan.

"Dia (MS) bilang 2017 dilempar ke kolam (di sebuah hotel), apakah Komnas HAM sudah ke sana? Benar ada kolam renangnya? Itu tidak pernah dilakukan," ungkapnya.

Kini, ia pun enggan menanggapi lebih jauh terkait temuan Komnas HAM.

Tegarlebih memilih menungggu hasil penyelidikan Polres Jakarta Pusat.

Baca: Dekan Fisip Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Diperiksa 10 Jam: Optimis Bebas

"Kalau (penyelidikan) Komnas HAM kemarin kami lihat hanya sekadar guyonan saja. Mereka juga enggak serius. Jangan-jangan saya duga karena sebentar lagi mau selesai periodesasinya, ada komisoner yang mungkin mau mencalonkan lagi dan menggunakan ini untuk panggung," terangnya. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pihak Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Protes Temuan Komnas HAM

# TRIBUNNEWS UPDATE # KPI # Komisi Penyiaran Indonesia # pelecehan seksual # Komnas HAM

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved