Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Bela Tuntutan Buruh, Gubernur Anies Baswedan: Gak Masuk Akal UMP DKI Jakarta Naik Rp 38 Ribu

Senin, 29 November 2021 19:58 WIB
Tribun Video

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUN-VIDEO.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.

Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.

Baca: Temui Massa Buruh, Anies Baswedan Sebut Formula UMP 2022 Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta

"Kami minggu lalu berkirim surat ke Menteri tenaga kerja. Kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan kepada seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya, kami semua terima angkanya bila diterapkan di Jakarta maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun tahun sebelumnya," jelas Anies di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021).

Berdasar formula yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau naik sebesar Rp37.749.

Kanaikan ini, kata Anies, dirasa sangat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan bila mengacu pada peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh dari inflasi DKI sebesar 1,14 persen.

Baca: Serikat Buruh di DKI Jakarta Kembali Unjuk Rasa Tuntut UMP Naik 7-10%, Anies: Kami sedang Upayakan

"Tahun 2021 ketika kita putuskan tahun lalu, kenaikannya 3,2 persen. Tahun tahun sebelumnya di Jakarta kenaikan UMP 8,2 persen, 8,0 persen, 8,7 persen, 8,0 persen. Tahun lalu memang ada krisis makanya turun, makanya masuk akal menjadi 3,2 persen. Tetapi, ketika ditetapkan untuk tahun 2022, hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ungkapnya.

Ia pun mengklaim terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah dan bukan untuk mengumbar masalah.

Sehingga kala berhadapan dengan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, hal inilah yang diutarakan orang nomor satu di DKI itu.

"Teman-teman semua, saya memang terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah bukan untuk mengumbar masalah. Jadi ketika ada ini, kita akan lakukan, kita bersurat kepada Kementerian tenaga kerja. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Sekarang sudah dalam fase pembahasan," tandasnya.(*)

# Anies Baswedan # UMP DKI Jakarta # Kenaikan UMP # Kemenaker

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved