Terkini Nasional
Bela Tuntutan Buruh, Gubernur Anies Baswedan: Gak Masuk Akal UMP DKI Jakarta Naik Rp 38 Ribu
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUN-VIDEO.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.
Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.
Baca: Temui Massa Buruh, Anies Baswedan Sebut Formula UMP 2022 Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta
"Kami minggu lalu berkirim surat ke Menteri tenaga kerja. Kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan kepada seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya, kami semua terima angkanya bila diterapkan di Jakarta maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun tahun sebelumnya," jelas Anies di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021).
Berdasar formula yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau naik sebesar Rp37.749.
Kanaikan ini, kata Anies, dirasa sangat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan bila mengacu pada peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh dari inflasi DKI sebesar 1,14 persen.
Baca: Serikat Buruh di DKI Jakarta Kembali Unjuk Rasa Tuntut UMP Naik 7-10%, Anies: Kami sedang Upayakan
"Tahun 2021 ketika kita putuskan tahun lalu, kenaikannya 3,2 persen. Tahun tahun sebelumnya di Jakarta kenaikan UMP 8,2 persen, 8,0 persen, 8,7 persen, 8,0 persen. Tahun lalu memang ada krisis makanya turun, makanya masuk akal menjadi 3,2 persen. Tetapi, ketika ditetapkan untuk tahun 2022, hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ungkapnya.
Ia pun mengklaim terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah dan bukan untuk mengumbar masalah.
Sehingga kala berhadapan dengan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, hal inilah yang diutarakan orang nomor satu di DKI itu.
"Teman-teman semua, saya memang terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah bukan untuk mengumbar masalah. Jadi ketika ada ini, kita akan lakukan, kita bersurat kepada Kementerian tenaga kerja. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Sekarang sudah dalam fase pembahasan," tandasnya.(*)
# Anies Baswedan # UMP DKI Jakarta # Kenaikan UMP # Kemenaker
Videografer: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribun Video
Nasional
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Isu Ijazah Palsu Jokowi karena Sama-sama Alumni UGM
Jumat, 25 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, tapi Keduanya Masih Bungkam
Kamis, 24 April 2025
TO THE POINT
Alumni UGM Desak Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Tanggapi Polemik Ijazah Jokowi, Ini Alasannya!
Kamis, 24 April 2025
Tribunnews Update
Sama-sama Alumni UGM, Ganjar & Anies Diminta Bersuara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Masih Bungkam
Kamis, 24 April 2025
Tribunnews Update
Tak Sejalan dengan Gibran, Anies Nilai Bonus Demografi Bukan Hadih tapi Ujian: Pemuda Tertekan
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.