Fakta Viral
Fakta Viral Mahasiswa KKN Diusir Warga karena Hina Nama Desa, Dikenai Sanksi Adat hingga Minta Maaf
TRIBUN-VIDEO.COM - Video yang memperlihatkan sejumlah mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), viral di media sosial.
Mahasiswa yang sedang KKN di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, itu mengucapkan kata-kata yang menghina nama desa.
Dalam video berdurasi 16 detik, terlihat mahasiswi yang sedang berada di sebuah minimarket di Jambi.
“Woy-woy anak kubu, anak kubu, anak kubu, anak Kubu Kandang Ha-ha-ha,” ucap satu diantara mahasiswi yang bercanda ke mahasiswi lainnya.
Berikut fakta-fakta terkait mahasiswa KKN yang menghina nama desa sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Disidang Warga Desa
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, video viral ini juga dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos.
Baca: Mencela Nama Desa sambil Bercanda, Begini Detik-detik Mahasiswa KKN di Jambi Diusir Warga
Ada dua video yang diunggah oleh akun tersebut.
Video pertama memperlihatkan sejumlah mahasiswi sedang berada di sebuah minimarket.
Mereka mengucapkan perkataan yang tidak begitu terdengar jelas dalam video.
Kemudian, video kedua terlihat seorang pria memarahi para mahasiswa tersebut.
Diberi Sanksi Adat
Kepala Desa Kubu Kandang, Harun, menyikapi atas celaan dari para mahasiswa KKN itu.
Karena mengarah ke hukum yang ada di desa, Pemerintah Desa memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Desa Kubu Kandang.
“Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah Mahasiswa Kukerta yang mencela nama Desa Kubu Kandang."
"Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan nama Desa Kubu Kandang,” ujarnya, Rabu (24/11/2021), dikutip dari TribunJambi.com.
Baca: Detik-detik OTK Bersenjata Tajam Serang Asrama Mahasiswa UHO, 1 Penghuni Nyaris Disabet Sajam
Bayar Denda Adat
Selain itu, para mahasiswa KKN yang mencela dikenakan denda adat berupa kambing beserta selemak semanis, pisau sebilah, kain putih sekabung, asam-asaman, dan sirih seminang lengkap.
Kendati demikian, pihak Desa Kubu Kandang masih menerima mahasiswa-mahasiswi yang melakukan KKN di desanya.
Namun, nantinya mereka harus sesuai dengan perjanjian yang dibuat, karena pihak desa tidak ingin hal serupa terjadi lagi.
“Semua denda yang diberikan sudah dipenuhi pada Selasa (23/11/2021) malam," ungkapnya.
Mahasiswa KKN Minta Maaf
Diberitakan TribunJambi.com, Sebanyak 15 mahasiswa menjalani KKN di Desa Kubu Kandang sejak 22 Oktober 2021.
Setelah video yang menghina nama desa itu viral, mereka akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Kubu Kandang.
“Mahasiswa KKN Posko sembilan di Desa Kubu Kandang menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Desa Kubu Kandang dan masyarakat Kabupaten Batanghari,” ucap seorang mahasiswa di Kantor Desa Kubu Kandang dengan lantang, Rabu (23/11/2021) malam.
Dia menyebut postingan video yang telah beredar itu direkam pada Jumat (22/10/2021) lalu.
Saat itu, merupakan hari pelepasan KKN ke Desa Kubu Kandang.
“Sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Jambi mengucapkan maaf atas sikap dan ucapan kami yang mencoreng nama baik almamater kami,” lanjutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Viral Mahasiswa KKN di Jambi Diusir Warga karena Hina Nama Desa, Dikenai Sanksi Adat
# Fakta Viral # Mahasiswa KKN # video mahasiswa KKN diusir warga # Sanksi Adat # minta maaf # Desa Kubu Kandang
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
10 Mahasiswa KKN Gorontalo Terseret Air Bah Sungai: 3 Meninggal Dunia, 2 Dirawat, 5 Pulang ke Rumah
Rabu, 16 April 2025
Live Update
Live Update Siang: 10 Mahasiswa KKN Gorontalo Terseret Arus, Update Kasus Pabrik Uang Palsu UIN
Rabu, 16 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Minta Maaf: Untuk Masyarakat Jabar, Maaf Jika Saya Sering Buat Kegaduhan
Senin, 14 April 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Minta Maaf Usai Dapat Kritikan Pedas dari Pengacara dan Ormas: Terima Masukan Terbuka
Senin, 14 April 2025
Tribunnews Update
'Disemprot' Dedi Mulyadi, Lucky Hakim dan Supian Suri Minta Maaf ke Warga Indramayu dan Depok
Rabu, 9 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.