Selasa, 28 April 2026

Terkini Metropolitan

Pemberlakuan Ganjil-Genap di Tempat Wisata saat Libur Nataru, Pelanggar Bakal Diminta Putar Balik

Sabtu, 27 November 2021 09:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri akan mulai memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pengendara yang melanggar aturan tersebut nantinya akan diminta putar balik oleh petugas. Karena itu, Polri meminta masyarakat untuk patuh aturan tersebut.

"Iya seperti itu (sanksinya putar balik). Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Namun demikian, ia memastikan tidak akan ada sanksi penilangan terhadap para pelanggar aturan ganjil-genap tersebut. Pengendara hanya diminta putar balik ke titik awal keberangkatan.(*)

Baca: Kurangi Kerumunan, Pemkab Bantul Terapkan Aturan Beda Ganjil Genap pada Kendaraan Wisatawan

Baca: Dugaan Terkait Tujuan Rachel Vennya Gunakan Pelat RFS, Polisi: Dulu Bisa Lewat Ganjil Genap

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggar Ganjil-Genap di Tempat Wisata Bakal Diputar Balik

# Polri # tempat wisata # libur Nataru # PPKM

Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Polri   #tempat wisata   #libur Nataru   #PPKM

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved