Terkini Metropolitan
Pemberlakuan Ganjil-Genap di Tempat Wisata saat Libur Nataru, Pelanggar Bakal Diminta Putar Balik
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri akan mulai memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pengendara yang melanggar aturan tersebut nantinya akan diminta putar balik oleh petugas. Karena itu, Polri meminta masyarakat untuk patuh aturan tersebut.
"Iya seperti itu (sanksinya putar balik). Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Namun demikian, ia memastikan tidak akan ada sanksi penilangan terhadap para pelanggar aturan ganjil-genap tersebut. Pengendara hanya diminta putar balik ke titik awal keberangkatan.(*)
Baca: Kurangi Kerumunan, Pemkab Bantul Terapkan Aturan Beda Ganjil Genap pada Kendaraan Wisatawan
Baca: Dugaan Terkait Tujuan Rachel Vennya Gunakan Pelat RFS, Polisi: Dulu Bisa Lewat Ganjil Genap
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggar Ganjil-Genap di Tempat Wisata Bakal Diputar Balik
# Polri # tempat wisata # libur Nataru # PPKM
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Abu Janda Tak Gentar seusai Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Bantah Tuduhan Hina Warga Sumbar
1 hari lalu
Tribunnews Update
Abu Janda Bantah Tuduhan Hina Sumbar: Laporan Polisi Niatnya Bungkam Kasus Intoleransi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Alasan Ormas IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Tak Terima Sumbar Dihina 'Barbar'
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Habiburokhman Tegaskan Revisi UU Polri Tetap di Jalur Reformasi dan Perkuat Profesionalisme
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.