Terkini Daerah
Video Penangkapan Kepas Panagean, Ketua LSM yang Memeras Anggota Polri hingga Rp 2 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pemerasan terhadap anggota Polri sejumlah Rp 2 miliar berhasil ditangkap polisi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021).
Aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak).
Pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Polri yang menangani perkara narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyebut pelaku adalah Kepas Panagean Pangaribuan.
Kejadian berawal saat anggota narkoba Polres Jakarta Pusat menjadi korban pemerasan ketika mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi.
Baca: Sempat Terjadi Adu Mulut, Seorang Suami di Bali Tega Aniaya Istri Sirinya hingga Tewas
Baca: Ibu Kombes yang Lapor Polisi Gegara Ditagih Utang via Instagram Ternyata Belum Juga Bayar Rp 70 Juta
Pelaku memeras para aparat dengan alasan tidak memiliki barang bukti.
Hengki menjelaskan, Kepas Panagean ditangkap karena dugaan memeras anggota Polsek Menteng.
Dalam aksinya ini, pelaku menakut-nakuti anggota polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara untuk melancarkan aksinya.
Hengki menduga, pelaku sudah sering melancarkan aksi serupa.
Pelaku disebut tak hanya melakukan pemerasan terhadap instansi Polri namun juga instansi lain.
Saat ini Ketua LSM tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. (*)
#Kepas Panagean Pangaribuan #LSM #Penangkapan #Pesanggrahan
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.