TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu Kombes yang Lapor Polisi Gegara Ditagih Utang via Instagram Ternyata Belum Juga Bayar Rp 70 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Masih ingat kasus Febi Nur Amelia dengan Fitriani Manurung , istri Komisaris Besar (Kombes) Polisi.
Kasus terkait utang piutang sebesar Rp 70 juta hingga viral di media sosial (medsos) pada Februari 2019 itu berproses hingga jalur hukum.
Kini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus tagih utang lewat Instagram dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Baca: Pasca-Dinyatakan Bebas atas Kasus Utang Rp70 Juta Ibu Kombes, Febi Laporkan Balik
Putusan ini membuat Febi bebas dari hukuman.
Kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dia mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia curhat tentang uang RP 70 juta yang menurutnya dipinjam oleh istri Kombes, Fitriani Manurung.
Baca: Ibu Kombes Terbukti Utang Rp70 Juta, Penagih Utang Divonis Bebas & Pingsan saat Tinggalkan Sidang
Dikutip dari Tribun-Medan.com, dalam insta story-nya, ia juga men-tag aku media sosial Fitriani Manurung.
Merasa nama baiknya tercemar, Fitriani Manurung istri Kombes lantas membuat laporan ka polisi hingga bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam putusan di PN Medan pada Selasa (6/10/2020), Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni memvonis bebas kepada Febi Nur Amelia.
Hanya saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Febi Nur Amelia dengan 2 tahun kurungan penjara.
Febi menurut JPU dianggap melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: POPULER: Penagih Utang Rp70 Juta Ibu Kombes Bebas: Bayangkan, Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidana
Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, istri Kombes polisi yang ngutang Rp 70 juta dan tak mau membayar utangnya.
Mahkamah Agung (MA) pun menolak kasasi yang diajukan JPU Kejati Sumut itu.
Dalam putusan majelis hakim, menyatakan Febi Nur Amelia bebas demi hukum.
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi amar majelis kasasi yang dilansir website MA, Selasa (23/11/2021).
Terkait putusan bebas ini, Febi Nur Amelia merasa bersyukur.
Baca: Ibu Kombes yang Terbukti Miliki Utang Rp70 Juta Buka Suara, Hakim Memvonis Bebas Febi
"Alhamdulilah, saya bersyukur dan sangat berterima kasih akhirnya keadilan masih berpihak kepada saya," ujarnya.
Disinggung terkait utang Rp 70 juta yang dipinjam Fitriani Manurung, istri Kombes polisi, dirinya mengaku uang tersebut belum dipulangkan sampai detik ini.
Ia berharap agar Fitriani Manurung, istri Kombes polisi tersebut dapat segera membayarnya.
Baca: Cerita Febi Diadili karena Tagih Utang via Instagram ke Ibu Kombes hingga Dituntut 2 Tahun Penjara
"Belum ada (dibayar) sampai saat ini, perihal ini masih saya bicarakan ke pihak lawyer dan suami saya. Bantu doanya semoga beliau terbuka pintu hatinya untuk membayar utangnya ke saya," pungkasnya. (Tribun-Video.com/ Tribun-Medan.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Kombes Polisi yang Ngutang dan Penjarakan Pemberi Pinjaman Malah Belum Bayar Utang Rp 70 Juta
# TRIBUNNEWS UPDATE # Febi Nur Amelia # Fitriani Manurung # polisi # utang # Instagram
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Tribun Medan
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemimpin Hamas dan Komandan Hizbullah Tewas Kena Peluru Panas Israel, Pesawat Nirawak Gerilya
14 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketum PDIP Megawati Sentil Polemik Ijazah Jokowi Palsu: Kalau Asli Ya Kasih Saja, Kok Susah Amat
17 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hamas Balas Dendam, Luncurkan Roket Babat 2 Kota Utama Israel seusai IDF Bom RS Targetkan Sinwar
34 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Palsu
46 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pakistan Bebaskan Tentara India seusai Serangan di Kashmir Diklaim Jadi Simbol Damai Pasca Gencatan
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.