Terkini Daerah
Tangisan Permohonan Maaf Yana Supriatna yang Prank Hilang di Cadas Pangeran, Berjanji Tak Mengulangi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus prank hilang di Cadas Pangeran, Sumedan, yang dilakukan Yana Supriatna terus berlanjut.
Kini pria berumur 40 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Yana dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
Warga Desa Sukajaya, Sumedang Selatan itu terancam dihukuman penjara 3 tahun.
Berikut ini update perkembangan terbaru kasus Yana Supriatna:
1. Berstatus Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan status tersangka terhadap Yana Supriatna (40), warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang.
Pemeriksaan terhadap Yana berlangsung sejak Kamis (18/11/2021).
Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan yang menyebabkan kegaduhan di masyrakat.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka."
"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), dikutip dari TribunJabar.
Baca: Motif Yana Pura-pura Dianiaya di Cadas Pangeran Terungkap, Punya Masalah Pekerjaan dan Keluarga
Baca: Tangisan Permohonan Maaf Yana Cadas Pangeran, Sambil Didampingi Istri, Ini yang Dikatakannya
Kegaduhan itu, lanjut Erdi, dilakukan Yana dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan.
Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.
2. Polisi Tidak Lakukan Penahanan
Setelah menetapkan status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Yana Supriatna.
Alasanya, ancaman hukuman terhadap Yana Supriatna kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian.
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," ujar Erdi.
3. Minta Maaf
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), Yana Supriatna menyampaikan permintaan maaf.
Yana menyampaikan permintaan maaf dengan didampingi istrinya.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya hanya mengirimkan pesan itu kepada istri," kata Yana Supriatna yang berkemeja biru, dikutip dari TribunJabar.
Suaranya parau. Dia memegang mic dan sebuah map teks permintaan maaf.
Yana mengatakan tidak akan pernah mengulangi perbuatan prank lagi, baik kepada keluarga maupun kepada masyarakat luas.
"Saya berjanji tidak akan berbuat hal serupa lagi," katanya.
Suaranya makin parau menahan tangis.
Diberitakan sebelumnya, Yana dikabarkan hilang secara misterius di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Ia sempat memberi kabar ke istrinya bahwa dirinya dicelakai orang.
Personel gabungan hingga anjing pelacak pun diturunkan untuk mencari keberadaan Yana.
Bukannya di Sumedang, polisi akhirnya menemukan Yana di Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Kamis (18/11/2021).
Ia diduga sengaja menghilang.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Kiki Andriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Prank Hilang di Cadas Pangeran: Yana Supriatna Menangis dan Berjanji Tidak Berulah Lagi, https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/23/update-kasus-prank-hilang-di-cadas-pangeran-yana-supriatna-menangis-dan-berjanji-tidak-berulah-lagi?page=all.
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Bikin Heboh! Pria di Serang Hilang 3 Hari, Ketemu di Atas Pohon Beringin Sudah Dievakuasi Warga
Selasa, 25 Maret 2025
LIVE REPORT
LIVE: Suasana Terkini Cadas Pangeran Pasca Terjadi Kebakaran, 2 Bocah Meninggal akibat Kebakaran
Jumat, 5 Mei 2023
Profil
Profil AKBP Yana Supriatna yang Mengemban Jabatan Sebagai Kapolres Kepahiang sejak Juli 2022
Jumat, 24 Maret 2023
Indonesia dari Udara
Pemandangan Menawan Cadas Pangeran Pesona Perbukitan Jawa Barat dari Udara
Minggu, 1 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.